Tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Mengacu Peraturan Menhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Protes boleh tapi negara ini punya aturan bukan dia yang punya republik. Mestinya mengerti, jangan kita bicara seperti tidak ada aturan bernegara berbangsa," jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (29/7).
Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini juga menilai alasan ekonomi tidaklah kuat. Mengingat sebelum persewaan skuter dan otoped listrik telah memiliki profesi lain. Sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan profesi yang ada saat ini.
"Maunya tidak boleh (operasional, tapi) tetap masalah dapur misalnya gitu. Itu alasan kuno, dia sebelum (otoped dan skuter) listrik juga makan. Kalau enggak kan meninggal dulu-dulu berarti kan makan. Berarti alasan perut tidak ada logika," tegasnya.
HB X menduga para penyewa skuter dan otoped listrik telah menghabiskan modal di bisnis tersebut. Sehingga muncul penolakan penertiban di kawasan Malioboro dan Mangkubumi.
Disatu sisi, HB X mengingatkan bahwa aturan tidak sepenuhnya melarang. Persewaan otoped dan skuter listrik tetap bisa berjalan di lokasi tak terlarang. Tentunya sesuai dengan acuan SE Gubernur maupun Peraturan Menhub.
"Ya karena punya skuter listrik saja. Kami hanya minta tidak disumbu filosofi kok. (Untuk operasional tempat wisata) wewenang kabupaten, makanya kami kuatkan surat edaran untuk dibuat di kabupaten kota," katanya.
Sebelumnya para pemilik otoped dan skuter listrik kawasan Mangkubumi dan Malioboro yang tergabung dalam Aliansi Skutik Jogja melalukan audiensi ke Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (28/7). Mereka menuntut agar diperbolehkan operasional di kedua lokasi larangan. Tujuannya agar perputaran uang para penyewa otoped dan skuter listrik tetap berjalan.
Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi Sumantri menuturkan larangan operasional di kawasan Mangkubumi dan Malioboro tidaklah tepat. Baginya kawasan ini adalah perputaran ekonomi tinggi. Sehingga keberadaan otoped dan skuter listrik sangat menunjang pariwisata di Jogjakarta.
"Tuntutan yang pasti adalah kami akan beroperasi lagi di kawasan Malioboro atau kawasan wisata Mangkubumi, Malioboro dan sekitarnya," ujarnya usai audiensi di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (28/7).
Menurutnya larangan dalam Surat Edaran Gubernur DIJ dan Permenhub tidak berpihak. Terlebih terbitnya aturan tidak melibatkan para pemilik persewaan otoped dan skuter listrik. Hingga berlaku tegas larangan operasional.
"Terkait larangan lihat dari sisi mana, dari sisi kita yang jadi korban karena tidak pernah diajak bicara dinilai sisi negatif saja. Sisi positif dengan adanya skuter dikesampingkan," katanya.
Disinggung tentang keluhan warga, Sumantri menganggap sebagai resiko. Pihaknya terus memberikan edukasi kepada para penyewa. Adanya pelanggaran, menurutnya, adalah sepenuhnya kesalahan para penyewa otoped dan skuter listrik.
Sumantri menganalogikan penyewaan kendaraan bermotor rental. Dimana tanggungjawab kendaraan setelah berpindah tangan adalah kepada penyewa. Termasuk munculnya kecelakaan pasca penyewaan kendaraan.
"Sebetulnya setiap perkembangan teknologi disitu ada yang menjadi korban atau terdampak itu semua. Kalau rental itu lepas dan itu tanggungjawab penyewa, kami hanya bisa kasih edukasi. Namun ada satu hal yang menyimpang dari aturan, itu tanggungjawab penyewa," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News