Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK awalnya menangkap 10 orang pada Kamis (2/6) sekitar pukul 12.00. Penangkapan dilakukan di Jogjakarta dan Jakarta. Diawali ditangkapnya HS.
Kemudian disusul Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perizinan (DPMPTSP) Kota Jogja Nurwidhihartana dan Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja Hari Setyowacono serta Sekpri sekaligus ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono.
Kemudan NH, staf Dinas PUPKP Kota Jogja dan MNF, staf Dinas PUPKP Kota Jogja. Dari pihak swasta Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Terbuka; DD selaku manajer perizinan PT Summarecon Agung Terbuka; AK selaku Head of Finance PT Summarecon Agung Terbuka, dan SW, direktur PT GS.
Dari 10 orang terperiksa itu, KPK menaikkan status empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana, Triyanto, dan Oon Nusihono. KPK mengamankan uang senilai USD 27.258 yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu diduga merupakan suap dari Oon kepada HS dan Nur Widhi yang diberikan melalui Triyanto. “Diduga tindak pidana korupsi telah terjadi sejak 2019,” ungkap Alex.
Dijelaskan, Oon mengajukan izin mendirikan bagunan (IMB) Royal Kedaton yang beralamat di Jalan Kemetiran, Gedongtengen, Kota Jogja. Wilayah ini merupakan kawasan cagar budaya. Proses berlanjut sampai tahun 2021. Oon pun membuat kesepakatan dengan HS. Antara lain, HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis DPMP untuk segera memberi izin IMB. Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses berlangsung. “Selama proses perizinan, diduga terima suap minimal Rp 50 juta dari Oon untuk HS dan Nurwidhi melalui Triyanto,” jabarnya.
Oon melakukan suap terhadap HS untuk melancarkan pembangunan Royal Kedaton. Sebab dari kajian Dinas PUPKP, ditemukan syarat pembangunan yang menyalahi. Seperti ketidaksesuaian dasar bangunan. Khususnya terkait tinggi bangunan dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
HS yang mengetahui kendala ini segera menerbitkan rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon. Dengan menyetujui pembangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga IMB dapat diterbitkan. “Dalam aturan wilayah cagar budaya, tinggi maksimal sesuai perda adalah 32 meter. Tapi yang diajukan Oon 40 meter,” jelasnya.
Temuan ini menjadi perhatian khusus KPK. Lantaran Jogja merupakan kota pariwisata, sehingga hotel dan apartemen menjamur. “Bukti baru didapat sekarang. Laporan dari masyarakat cukup lama kami dengar terkait proses perizinan bermasalah. Ini perhatian kami di KPK. Apakah dalam proses ini diberikan dengan melanggar,” lontarnya.
Atas perbuatan itu HS, Nurwidhi dan Triyanto disangkakan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Oon sebagai pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fat/laz) Editor : Editor Content