Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Punya Perda KTR, Tak Perlu Larangan Iklan Rokok

Editor Content • Selasa, 22 Maret 2022 | 04:59 WIB
RADAR JOGJA FILE
RADAR JOGJA FILE
RADAR JOGJA - Pernyataan Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi yang bakal melarang iklan rokok demi predikat Kota Layak Anak disoal. Karena dinilai bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimiliki Kota Jogja sendiri.

 

Ketua Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) DIJ Waljid Budi Lestarianto mengatakan, dalam Perda KTR Kota Jogja nomor 2/2017 tersebut sebenarnya sudah bagus. Karena hanya mengatur bukan melarang. Tapi pernyataan HP yang akan melarang iklan rokok dianggap melampaui kewenangan dalam perda sendiri. "Dalam syarat Kota Layak Anak sebenarnya cukup Perda KTR kenapa kok sampai diusulkan larangan iklan rokok," ketusnya, Senin (21/3).

 

Sebagai pekerja di bidang rokok, tambah dia, larangan iklan hingga mempromosikan rokok akan menghambat pendapatan mereka. Padahal, lanjut dia, selama ini pekerja di bidang rokok terbukti salah satu yang mampu bertahan selama pandemi. Dia pun menilai larangan iklan rokok tak akan membuat masyarakat berhenti membeli rokok. "Malah pemkot yang terancam tidak mendapatkan PAD dari reklame rokok," ujarnya mengingatkan.

 

Para pekerja rokok, kata dia, siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan aturan dalam perda. Dia mengingatkan industri rokok adalah sektor legal. Bahkan pemerintah banyak mendapat pemasukan dari rokok. Karena itu, Waljid meminta pemerintah jangan asal mengeluarkan pernyataan yang bisa berdampak pada pekerjaan orang lain tanpa memberi solusi. "Jika dilarang iklan rokok, terus solusi bagi sales dan pekerja rokok lainnya apa," ujarnya setengah bertanya.

 

Waljid pun kembali mengingatkan komitmen pemkot untuk mewujudkan aturan dalam perda. Dia mencontohkan, seperti aturan kawasan tanpa rokok di Malioboro. Bukan berarti melarang aktivitas merokok. Tapi membatasi merokok di tempat khusus merokok. Yang di sepanjang jalan Malioboro hingga kini hanya tersedia empat tempat. "Yang di Pasar Beringharjo malah lokasinya di lantai tiga," sindirnya.

 

Sebelumnya, HP pada Rabu (16/3) menekankan salah satu aspek penting yang perlu ditonjolkan saat penilaian Kota Layak Anak adalah rencana peraturan tentang larangan iklan rokok. (pra)

  Editor : Editor Content
#Heroe Poerwadi #perda ktr