Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pematokan ROW Selesai dalam 20 Hari

Editor Content • Rabu, 16 Februari 2022 | 13:52 WIB
PASANG PATOK: Beberapa pekerja memasang patok di lahan calon proyek jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Kecamatan Ngluwar.(ISTIMEWA)
PASANG PATOK: Beberapa pekerja memasang patok di lahan calon proyek jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Kecamatan Ngluwar.(ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Pematokan lahan calon proyek jalan tol Jogja-Bawen sudah dimulai di wilayah Kabupaten Magelang. Pematokan rate of way (ROW) ini dilakukan di setiap jarak 50 meter, mulai dari wilayah Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.

Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen II Moh Fajri Nukman mengatakan, pematokan telah berlangsung satu minggu. Dalam sehari, ada 150 patok yang diterjunkan berupa patok kuning untuk jalan tengah serta patok merah untuk bagian kanan dan kiri. “Berarti dalam sehari bisa mencapai 2,5 kilometer,” ujarnya Selasa (15/2).

Diperkirakan pematokan akan rampung dalam rentang waktu 20 hari. Mengingat proyek jalan tol itu melintasi Kabupaten Magelang sekitar 50 kilometer dari total panjang jalan tol Jogja-Bawen yakni 75,82 kilometer.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang Adang Atfan Ludhantono menuturkan, ada ratusan pekerja yang ikut andil memasang patok di beberapa lokasi. Pematokan khusus untuk ROW atau bagian yang akan dibangun jalan aspal tol.

Secara teknis Adang menyebutkan, lebar jalan tol idealnya antara 60-100 meter. Namun, total itu menyesuaikan kondisi atau posisi lahan yang akan dimanfaatkan sebagai aspal.

Lantaran konsultasi publik berjalan lancar, Adang menuturkan, warga yang lahannya terdampak bisa ikut mematok batas lahan mereka dengan lahan tetangga. “Sementara warga bisa pakai bambu untuk batas lahan mereka dengan sebelahnya. Dengan catatan, sama-sama menerima lahan satu dengan lainnya untuk batasnya,” terangnya.

Setelah pematokan selesai, tahap selanjutnya hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) dari gubernur Jawa Tengah. Untuk beralih pada proses pengadaan lahan. Satu di antaranya adalah pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BNP), sehingga akan muncul total luas lahan yang akan terdampak.

Selanjutnya, tim appraisal akan turun untuk menghitung angka ganti untung kepada para warga. Setelah harganya ditentukan, tim akan memusyawarahkan kembali dengan warga yang bersangkutan. “Nantinya jika musyawarah soal ganti untung disepakati, maka proses pembayaran akan dilakukan,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya pengadaan lahan adalah hanya untuk lahan yang terkena atau dilewati jalan tol. Namun ketika ada bangunan atau lahan yang ikut terdampak dan tersisa kurang dari 100 meter persegi, PPK jalan tol Jogja-Bawen wajib membebaskan lahan itu. “Misalkan ada yang lebih dari 100 meter persegi, namun bangunan itu kehilangan fungsinya, pemrakarsa wajib membebaskan,” tandasnya.

Tentunya diawali dengan proses pengajuan dan perhitungan ulang dari PPK. Kemudian diusulkan anggarannya. Jika disetujui, proses pembayaran dilakukan setelah ROW selesai. “Sebagai contoh, ada rumah yang kena atau masuk ROW dan bagian dapur atau kamar mandi tidak terkena, itu tetap bisa dapat ganti untung,” tambahnya.

Adang berpesan kepada warga terdampak proyek itu untuk bersabar menunggu proses secara bertahap. Terlebih untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas atau tidak resmi dari pembangunan proyek ini. “Silakan konfirmasi ke balai desa setempat atau kepada kami di DPUPR Kabupaten Magelang jika ada suatu hal yang kurang jelas,” tandasnya. (aya/laz) Editor : Editor Content
#DPUPR Magelang #tol jogja bawen #ROW