Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cholid: Adanya PP 47/2021 Mengarah ke Liberalisasi Rumah Sakit

Editor Content • Selasa, 2 November 2021 | 01:37 WIB
Anggota DPD RI dari Dapil DIJ Cholid Mahmud
Anggota DPD RI dari Dapil DIJ Cholid Mahmud
RADAR JOGJA - Adanya Peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dikeluhkan rumah sakit (RS) hingga BPJS Kesehatan. Karena ada perubahan klasifikasi kelas RS yang juga mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan.

 

Hal itu mengemuka dalam kegiatan reses anggota DPD RI Cholid Mahmud, pada 9-28 Oktober lalu. Saat mengundang pemangku kepentingan kesehatan RSUD se-DIJ, Dinas Kesehatan se-DIY, BPJS Kesehatan maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dia mendapat keluhan tentang dampak pemberlakuan PP 47/2021 yang berbeda dengan UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Sebagian UU RS sudah diubah melalui Omnibus Law, di antaranya yang dipertanyakan turunnya PP 47/2021 ini," kata Cholid dalam jumpa pers Senin (1/11).

 

Dampak yang paling terlihat, kata senator dari dapil DIJ itu, adalah perubahan klasifikasi kelas RS. Di dalam UU 4/2009 diatur rumah sakit tipe A, B, C dan D berdasarkan kewenangan memberikan pelayanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik.

Tipe A yang paling, lanjut dia, punya kewenangan menyelenggarakan pelayanan empat spesialis dasar, lima penunjang medik spesialis, 12 spesialis lain selain dasar dan 13 subspesialis. Bandingkan dengan rumah sakit tipe D atau yang paling rendah, hanya berkewenangan menyelenggarakan layanan dua spesialis dasar.

 

Tapi dalam PP 47/2021 klasifikasi tipe A, B, C dan D berdasarkan jumlah tempat tidur atau bed. RStipe A jumlah tempat tidurnya minimal 250 sedangkan tipe D adalah rumah sakit yang jumlah tempat tidurnya minimal 50. Sementara penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua rumah sakit dari semua tipe. "Banyak RS tipe B, seperti RSUD yang mengeluh jumlah kunjungan pasien turun, karena semua layanan selesai di RS tipe C," tuturnya.

 

Diakuinya dengan adanya PP 47/2021 tersebut mengarah pada liberalisasi RS. Karena RS bebas membangun spesialisasi layanan sesuai keinginan. Termasuk penentuan lokasi RS. Yang dikhawatirkannya justru mengorbankan masyarakat yang berada di daerah pelosok dan jauh dari akses faskes

 

Perubahan juga terjadi pada sistem rujukan BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya berjenjang dari fasilitas kesehatan pertama ke RS tipe D dan C terlebih dahulu, kini bisa langsung ke semua RS dengan layanan yang dimiliki. "Rujukan BPJS sudah tidak berlaku, tapi aturan teknis belum dibuat sehingga banyak RS masih bertanya-tanya," ungkapnya.

 

Menurut Cholid, pada pertemuan tersebut juga sempat muncul aspirasi agar Puskesmas diatur secara khusus terpisah dari aturan rumah sakit. Alasannya, Puskesmas dan RS sama-sama memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan namun berbeda dalam hal wilayah kerja. “Puskesmas mempunyai wilayah kerja sedangkan rumah sakit tidak,” ungkapnya. (pra)

 

  Editor : Editor Content
#rumah sakit #DPD RI. Senator