Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK memaparkan, kronologi peristiwa berawal dari Bima yang bermaksud mendatangi istrinya, Haryo Isti Qomah, Minggu (22/8) sekitar pukul 20.30. Isti tinggal bersama orang tuanya di Padukuhan Jodog RT 03, Gilangharjo, Pandak, Bantul. “Saat di rumah mertua terjadi cekcok antara terduga (Bima, Red) dengan istri dan mertua,” sebutnya, dalam jumpa pers di Aula Wira Pratama Mapolres Bantul, Senin (23/8).
Suara dari percekcokan ini cukup keras, sehingga mengundang perhatian tetangga Isti untuk berdatangan. Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua RT 03 Jodog pun menghubungi Bhabinkamtibmas bersama warga lain untuk mendatangi rumah mertua Bima.
“Saat yang sama hadir korban, Eko Sutrisno Aji. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai atau memberikan nasihat, tapi tidak digubris oleh pelaku,” bebernya.
Bima bahkan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Eko menggunakan senter. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala cukup serius. Eko kemudian dibawa ke RS UII, kemudian dirujuk ke RSUD Panembahan Senopati.
“Setelah terduga pelaku melakukan pemukulan, segera diamankan oleh Bhabinkamtibmas ke Polsek Pandak. Mengingat saat kejadian massa yang berkumpul sudah mulai banyak,” jabarnya.
Setelah diamankan di Polsek Pandak, massa tetap berdatangan. Sekitar 300 orang berkumpul di depan Polsek. “Saya langsung datang ke polsek juga untuk melakukan evakuasi terhadap pelaku. Alhamdulillah setelah negosiasi dengan beberapa perwakilan masyarakat yang hadir, kemudian sepakat terduga kami bawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
AKBP Ihsan turut mengungkap, Bima dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pemukulan terhadap Eko. Sehingga pria yang pernah dihukum kurungan penjara enam bulan itu gampang tersulut emosi.
“Memang pelaku mengakui sebelumnya menenggak minuman keras jenis lapen. Sehingga spontanitas melakukan pemukulan terhadap korban. Sekali lagi ini tidak direncanakan, tapi spontanitas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu Bima terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan terancam kurungan penjara lima tahun. Dalam keterangannya kepada wartawan, Bima membela diri.
Warga Padukuhan Kwalangan RT 01, Wijirejo, Pandak, Bantul itu mengaku mendapat serangan terlebih dahulu. “Saya dikerubung puluhan orang, saya juga didorong dan dipukul. Ini masih ada luka, sini luka (menunjuk pelipis mata kanannya yang terluka goreng sekitar 10 centimeter dan bagian tertutup masker, Red),” sebutnya.
Akibat dari itu, Bima tersulut emosi. Dia kemudian refleks mengambil senter di dalam sweater yang dikenakannya. Kemudian secara serampangan memukul siapa pun di hadapannya. “Nggak tahu siapa saya amuk,” ujarnya.
Namun Bima juga mengaku dia menenggak miras pada Minggu (22/8) pagi. Miras itu berjenis lapen yang diperoleh dari Kulonprogo. Sebanyak 1,5 liter lapen diminumnya bersama untuk empat orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir. (fat/laz) Editor : Editor Content