Ketum Trengginas Merah Putih Heru Nugroho mengatakan, setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan pengecekan kantor sekretariat, akhirnya mendapatkan SK Registrasi. ”Menjadi jalan untuk Trengginas Merah Putih dalam mengemban amanah dan ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelasnya dalam pers rilisnya, Selasa (23/6).
Kepala Kesbangpol DIJ Agung Supriyono menyampaikan, setelah melalui pemeriksaan berkas administrasi dan pemeriksaan lapangan maka dilakukan audiensi untuk mengetahui Visi Misi dan Program Kerja Trengginas Merah Putih.
"Harus emenuhi syarat administrasi maka Surat Keterangan Registrasi akan kami berikan,” jelas Agung.
Setelah keluar register tentu ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh ormas, di antaranya membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada Kesbangpol. Termasuk semua agenda kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut. (ila)
Editor : Administrator