Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Editor Content • Kamis, 28 Mei 2020 | 15:45 WIB
Petugas melakukan pencatatan dokumen di DISDUKCAPIL kota Jogja, Rabu (27/5). Dokumen kependudukan warga kota Jogja dapat dicetak secara mandiri. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA).
Petugas melakukan pencatatan dokumen di DISDUKCAPIL kota Jogja, Rabu (27/5). Dokumen kependudukan warga kota Jogja dapat dicetak secara mandiri. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA).
RADAR JOGJA – Masyarakat kini bisa mencetak dokumen secara mandiri tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja. Kemudahan tersebut sebagai respon dari masa tanggap darurat Covid-19 dan mengurangi intensitas masyarakat datang ke kantor dinas.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo mengatakan pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), surat pindah datang, kutipan akta-akta pencatatan sipil. ”Kecuali KTP-el dan KIA (kartu identitas anak,red),” jelasnya kemarin (27/5).

Dijelaskan, mekanisme proses pengajuannya dari pemohon dilakukan secara online. Baik melalui WhatsApp dan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah itu akan diproses sekaligus meminta konfirmasi email aktif. Kemudian akan dikirimkan file dokumen melalui alamat email pemohon yang bersangkutan. "Nanti akan kami kirim berupa PDF yang akan dicetak ke email masing-masing. Lalu masyarakat bisa mencetak sendiri," ujarnya.

Adapun proses mencetak untuk dokumen KK dan kutipan akta-akta pencatatan sipil ketentuannya harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Sedangkan keterangan surat pindah datang tidak diatur khusus. "Tapi kami ikuti saja, mau dicetak folio boleh kemudian beratnya 70 gram juga tidak masalah," jelasnya.

Menurutnya, proses pencetakan mandiri tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat. Kendati demikian, dia masih menerima pencetakan di kantor dinas bagi masyarakat yang kesulitan. "Di dinas pun sama kita cetakkan dengan kertas HVS A4 bukan (kertas) security. Kerana memang banyak hal yang terdampak pada penghematan keuangan daerah," terangnya.

Legalitas atau keabsahan legal dokumen dengan cetak mandiri tersebut tidak perlu cap basah. Cukup dengan barcode dan nama untuk legal formalnya dari barcode yang ada pada dokumen tersebut. Barcode tersebut, bisa untuk mengatahui aktif tidaknya surat keterangan pindah datang maupun KK. "Kalau hilang masih bisa dicetak kembali. Yang penting belum ada perubahan," tambahnya.

Pelayanan mandiri seperti ini sudah didahului sejak Selasa (18/5). Rata-rata mencetak KK dan surat pindah sekitar 20-an pemohon cetak mandiri. Tidak ada batas waktu untuk mencetak dokumen mandiri. Pelayanan cetak mandiri ini akan disempurnakan sesuai dengan keamanan dari dokumen tersebut. “Jadi ini masa darurat. Nanti kami kembangkan terus begitu ini selesai dan beralih ke yang aplikasi sesungguhnya,” imbuhnya. (wia/bah) Editor : Editor Content
#Disdukcapil #tanggap darurat Covid-19