Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tekan Alih Fungsi Lahan untuk Lindungi Petani

Editor Content • Kamis, 30 Januari 2020 | 18:36 WIB
Suasana kawasan Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading, kemarin (23/8). UNESCO melakukan penilaian terkait pengajuan Sumbu Filosofi Jogja dari Tugu Pal Putih hingga  Panggung Krapyak sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda. foto : Guntur Aga/Radar Jogja
Suasana kawasan Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading, kemarin (23/8). UNESCO melakukan penilaian terkait pengajuan Sumbu Filosofi Jogja dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda. foto : Guntur Aga/Radar Jogja
RADAR JOGJA - Alih fungsi lahan pertanian produktif di DIJ masih cukup tinggi, mencapai 200 hektare setiap tahun. Hal ini berdampak pada produktivitas hasil pertanian yang semakin berkurang. Juga pada kesejahteraan petani yang mengandalkan lahan pertanian sebagai sumber penghidupan utamanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIJ Sugeng Purwanto mengatakan, salah satu upaya untuk menekan maraknya alih fungsi lahan adalah melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) terkait perizinan alih fungsi lahan. “Selain kesadaran petani, masalah ini juga perlu melibatkan stakeholder terkait. Contohnya mendorong pemkab memperketat perizinan alih fungsi mendirikan bangunan,” jelasnya Rabu (24/1).

Dikatakan, petani memerlukan adanya jaminan dan perlindungan untuk meminimalisasi risiki kerugian. Dengan demikian taraf hidup petani dapat meningkat. Petani jadi tak mudah tergiur untuk menjual tanah dan dapat meningkatkan minat bertani. Alih fungsi lahan pun dapat ditekan.

DPKP DIJ sendiri masih gencar memperkenalkan program fasilitas Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) guna melindungi petani dari kerugian. Namun pemanfaatannya masih minim, baru ada sekitar 4.000-an petani yang terdaftar.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan petani tidak terlalu besar. Dari premi sebesar Rp 180 ribu per hektare, dengan adanya subsidi petani cukup membayar 36 ribu tiap bulan. “Apabila terjadi gagal panen akibat faktor cuaca, tiap hektare akan dapat klaim Rp 6 juta,” jelasnya.

Terkait wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sugeng menyambut baik hal itu. Dikatakan, pada dasarnya petani memang harus dilindungi. Mata pencarian petani terlihat sepele, namun terdapat tanggung jawab besar kepada kehidupan manusia. “Petani dianggap pekerjaan sederhana dan hasil kurang menggiurkan, tapi perannya sangat vital dalam kehidupan,” jelasnya.

Dengan adanya Perda, diharap dapat menjamin kesejahteraan petani serta menekan alih fungsi lahan pertanian di DIJ. “Kalau petani bisa hidup layak dari kegiatannya, tentu akan ada pengurangan alih fungsi lahan,” tuturnya.

Perda tersebut juga berupaya mendorong penggunaan pupuk organik di kalangan petani melalui pemberian subsidi. Dibanding pupuk kimia, menurutnya, pupuk organik tidak mahal dan cara pembuatannya sederhana.

Petani bisa menciptakan sendiri melalui integrated farming, pertanian terpadu, dan pemanfaatan kotoran hewan ternak. “Lebih baik begitu, produksi sendiri. Daripada beli mahal dan kualitasnya tidak jauh,” terangnya. Dengan adanya perlindungan dan subsidi, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian DIJ.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani merupakan inisiatif dari kalangan legislatif dan segera dibahas pada triwulan pertama tahun ini. Menurutnya, petani memiliki keterbatasan lahan akibat maraknya alih fungsi lahan.

“Oleh karena itu petani harus kita dukung. Keterjaminan tidak rugi sepanjang tahun, misalnya dengan asuransi petani, atau asuransi gagal panen, dan afirmasi penggunaan pupuk organik,”  tambah Huda. (tor/laz) Editor : Editor Content
#DPKP #Jogja