Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kill The DJ Laporkan Relawan Prabowo ke Polda

Editor News • Rabu, 16 Januari 2019 | 17:43 WIB
TAK TERIMA: Marzuki Mohammad atau yang akrab dengan nama Kill The DJ usai melaporkan akun Instagram atas nama Cakkhum ke Mapolda DIJ, Selasa (15/1). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TAK TERIMA: Marzuki Mohammad atau yang akrab dengan nama Kill The DJ usai melaporkan akun Instagram atas nama Cakkhum ke Mapolda DIJ, Selasa (15/1). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SLEMAN - Musisi Marzuki Mohammad melaporkan akun Instagram atas nama Cakkhum. Dedengkot Jogja Hiphop Foundation ini mempermasalahkan penggubahan lagu Jogja Istimewa. Ada lirik yang digubah mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Secara tegas dia keberatan atas penggubahan lagu tersebut. Terlebih tidak adanya pemberitahuan kepada dirinya. Padahal sesuai aturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), wajib ada pemberitahuan kepada pemilik dan pencipta karya.

"Intinya seperti yang saya tulis di Instagram, tidak terima lagu itu dipakai untuk kampanye, baik oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun pasangan Prabowo-Sandi," tegasnya saat ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (15/1).

Pria yang akrab dengan nama Kill The DJ ini menegaskan, lagunya bukan berkonotasi politik. Jogja Istimewa, lanjutnya, adalah sebuah lagu dengan nilai historis tinggi. Berupa kisah perjuangan dan sejarah berdirinya Jogjakarta. Termasuk sejarah bergabungnya ke NKRI.

Hingga laporan dibuat, tidak ada permintaan maaf. Baik dari perwakilan tim sukses, relawan, partai politik maupun pengunggah video. Inilah yang membuat dia memantabkan diri membuat pengaduan ke Polda DIJ.

Photo
Photo
(GRAFIS: HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA)

"Yang saya laporkan adalah akun Instagram atas nama Cakkhum. Ada di watermak video gubahan lagu Jogja Istimewa. Dia yang menyebarkan pertama kali," ungkapnya.

Terkait penyidikan, dia pasrah sepenuhnya kepada penyidik Polda DIJ. Terutama untuk melacak pemilik akun Instagram Cakkhum. Dia meyakini penyidikan awal akan menemukan siapa penggubah lagu Jogja Istimewa.

"Sebenarnya ini bukan kejadian pertama. Dulu Pemprov DIJ pernah saya somasi karena pakai lagu tanpa izin. Harus diingat, ada HAKI sehingga harus izin ke pencipta lagu," katanya.

Pengacara Marzuki, Hilarious Ngajimero memastikan seluruh bukti komplet. Mulai dari video hingga sertifikat hak cipta. Atas kasus kliennya, dia menuntut dengan Undang-Undang ITE dan UU terkait HAKI.

"Iya, menyebut salah satu nama calon presiden Prabowo sebagai gubahan lagu. Kalau HAKI ancaman hukumannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, sementara ITE ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun," ungkap Hilarious. (dwi/laz/fn) Editor : Editor News
#Jogja Hiphop Foundation #pemilu 2019 #kampanye #jogja istimewa #Relawan Prabowo