Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepekan Dibuka, Posko Aduan THR Pemkot Jogja Sudah Terima Tiga Laporan

Iwan Nurwanto • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:10 WIB

Dana THR ASN dan pensiunan 2026 siap, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (sumber: Pinterest)
Dana THR ASN dan pensiunan 2026 siap, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (sumber: Pinterest)

JOGJA - Permasalahan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai muncul di Kota Jogja. Hingga Rabu (11/3/2026) posko aduan yang dibuka oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah menerima sebanyak tiga aduan.

Kepala Bidang Pengembangan Tenaga kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Jogja Erna Nur Setyaningsih mengatakan, dari tiga aduan tersebut satu merupakan laporan dari karyawan yang belum menerima THR. Kemudian dua aduan lain perihal konsultasi dari karyawan soal peraturan pembayaran THR dari perusahaan.

Erna menjelaskan, untuk laporan terkait dengan permasalahan pembayaran THR kini tengah didalami. Adapun kasusnya, karyawan mengaku THR belum diberikan oleh perusahaan sesuai himbauan pemerintah. Yakni di periode dua pekan sebelum (H-14) lebaran.

Menurutnya, laporan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sebab secara regulasi batas akhir pembayaran THR adalah seminggu sebelum (H-7) sebelum hari raya.

“Nanti kalau sudah melewati batas H-7 dan belum ada penyelesaian, maka urusannya akan kami koordinasikan dengan pihak pengawasan di tingkat provinsi,” ujar Erna saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Mantan Lurah Notoprajan itu mengaku, belum bisa menyampaikan secara rinci terkait dengan sektor usaha perusahaan yang dilaporkan. Sebab laporan yang masuk berasal dari kanal aduan daring lewat pesan singkat karyawan kepada mediator.

Berdasarkan laporan awal, karyawan yang melapor bekerja di sebuah perusahaan berkantor pusat di Kota Jogja. Namun memiliki cabang di kabupaten Sleman dan Bantul. Tim mediator tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Erna memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menerjunkan tim untuk mendatangi perusahaan tersebut agar bisa dimediasi. Supaya permasalahan yang melibatkan antara pekerja dengan pemberi kerja itu bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Kami ingin melihat duduk perkaranya secara jelas dahulu, apakah cukup dengan imbauan dari kami atau harus ada tindakan lebih lanjut," katanya. 

Erna meminta agar para pekerja di Kota Jogja tidak ragu melapor ke posko jika menemui kendala terkait pembayaran THR. Sebaliknya, perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kondusifitas hubungan industrial menjelang hari raya.

Adapun posko aduan THR milik Pemkot Jogja dibuka hingga 27 Maret 2026 mendatang. Selain bisa datang langsung ke Balai Kota, Dinsosnakertrans juga membuka kanal aduan lewat whatsapp di nomor 0821-3534-9997.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada perusahaan menjelang batas akhir pembayaran,” imbuh Erna.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Jogja Gunawan Adhi Putra menyampaikan bahwa di tahun lalu pihaknya menerima 36 aduan dari karyawan di delapan perusahaan. Seluruh permasalahan terkait THR itu sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Menurutnya, pemberi kerja sudah sewajibnya memberikan THR kepada pekerja. Sanksi berupa pencabutan izin juga telah disiapkan bagi perusahaan yang tidak menjalankan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

“Posko berfungsi sebagai pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut,” jelasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tunjangan hari raya #pencairan thr #pelanggaran THR #lebaran