Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mogok Kerja Berhasil, Seluruh Tuntutan Disetujui Perusahaan, Serikat Buruh Taru Martani Menang

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 10 Maret 2026 | 15:58 WIB

Para buruh di PT Taru Martani melakukan mogok kerja sebagai bentuk tuntutan kepada jajaran direksi di Kompleks PT Taru Martani, Selasa (10/3/2026). 
Para buruh di PT Taru Martani melakukan mogok kerja sebagai bentuk tuntutan kepada jajaran direksi di Kompleks PT Taru Martani, Selasa (10/3/2026). 

JOGJA- Setelah sekitar empat jam mogok kerja, akhirnya direksi PT Taru Martani mau menuruti tuntutan dari para pekerjanya.

Serikat Pekerja (SP) Taru Martani bersama dengan serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendeklarasikan kemenangan atas perjuangan mogok kerja yang membuahkan hasil.

"Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja,"ujar Tim Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan saat ditemui di depan PT Taru Martani, Selasa (10/3).

Mogok kerja dimulai sejak pagi hari, sesuai jam masuk kerja karyawan PT Taru Martani pada hari biasanya.

Sekitar pukul 10.30, para pekerja yang menggunakan seragam warna biru berduyun-duyun keluar menuju halaman depan.

Mereka keluar sembari meneriakkan slogan aktivisme untuk memacu semangat perjuangan para buruh.

Ada yang mengibarkan bendera dan membawa beberapa atribut pendukung.

Irsad dan beberapa perwakilan tim advokasi yang ingin menemui mereka di dalam pagar perusahaan, dilarang masuk gerbang.

Mulanya sempat ada sedikit perdebatan antara tim advokasi dengan salah seorang staf manajemen PT Taru Martani.

Namun, akhirnya disepakati dilakukan perundingan secara tertutup bagi perwakilan buruh, tim advokasi, dan direksi PT Tarumartani.

Setelah sekitar 1,5 jam menggelar perundingan, hasilnya pun keluar dan menguntungkan para buruh.

Akhirnya, pada tanggal 10 Maret 2026 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Direksi PT. Taru Martani dan Serikat Pekerja Tarumartani.

"Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja," tegas Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY itu.

Mogok kerja sebagai bentuk protes yang dilakukan oleh para buruh, diakui menjadi strategi yang manjur.

Tuntutan mereka dapat didengar bahkan diterima.

Sebab, empat kali perundingan yang dilakukan sebelum mogok kerja, nyatanya mentah dan tidak menunjukkan solusi yang terang. "Alasan mogok kami jelas, ada macetnya perundingan," tandasnya.

Tiga tuntutan yang disampaikan sejak awal perjuangan semuanya telah disetujui untuk dikabulkan.

Pertama, pekerja/buruh yang sebelumnya dibebastugaskan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Direksi untuk kembali bekerja, sehingga hak mereka untuk bekerja dipulihkan.

"Dua anggota kami yang dibebastugaskan sudah dipekerjakan kembali," ucapnya.

Kedua, manajemen perusahaan menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian.

Hal itu merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Ketiga, penyusunan dan pelaksanaan Struktur dan Skala Upah. Serikat buruh memberikan waktu selama dua bulan agar perusahaan melakukan penyusunan.

Hasilnya juga akan diberitakan kepada instansi ketenagakerjaan dan seluruh pekerja/buruh serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKB.

"Aksi mogok teman-teman akhirnya membuahkan hasil dan berakhir dengan kemenangan para buruh," tandasnya.

Karena telah tercapainya kesepakatan, maka tidak ada alasan lagi para buruh untuk melakukan mogok kerja.

Atas nama keadilan dan hukum, lanjutnya, mereka menyatakan kemenangan dengan cara menghentikan mogok kerja dan memastikan buruh kembali menjalankan aktivitas bekerja seperti biasanya.

"Selain tuntutan telah tercapai, tadi dengan manajemen telah disepakati akan meningkatkan sinergi antara SP dan perusahaan. Agar tercapai hubungan industrial agar lebih dinamis dan makmur di Tarumartani," jelasnya.

SP akan terus mengawal pelaksanaan seluruh poin Kesepakatan Bersama. Memastikan hak-hak pekerja dijalankan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendorong terbangunnya hubungan industrial yang harmonis, bermartabat, dan berkeadilan di lingkungan PT. Taru Martani.

Aksi mogok kerja oleh buruh SP Tarumartani menjadi salah satu peristiwa penting dalam catatan aktivisme pekerja di DIJ.Aksi mogok kerja kali ini tergolong aksi yang pertama kali terjadi setelah bertahun-tahun tidak muncul di DIY. "Catatan dari DPD KSPSI DIY ini baru pertama kali dilakukan mogok kerja di Jogja," paparnya.

Kemenangan para buruh menunjukkan contoh keberhasilan perjuangan para buruh. Ketika pekerja/buruh bersatu dan terorganisasi, maka hak dapat dipenuhi. Hubungan yang harmonis dan berkeadilan dapat diwujudkan. "Solidaritas buruh adalah kekuatan, perjuangan bersama telah membuktikan bahwa hak dan martabat buruh tidak dapat diabaikan," tandasnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto saat dikonfirmasi terpisah tidak memberikan penjelasan detail terkait hasil audiensi dengan para pekerja. Ia hanya menyampaikan akan segera membuat keterangan tertulis resmi terkait pertemuan tersebut.

"Kami bersama akan menerbitkan press release segera," jawabnya melalui pesan singkat. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Taru Martani #aksi mogok kerja #buruh demo