Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pekerja PT Taru Martani Jogja Umumkan Mogok Kerja, Dimulai Selasa hingga Kamis

Fahmi Fahriza • Senin, 9 Maret 2026 | 22:01 WIB

 

Dukungan mogok kerja PT Tarumartani
Dukungan mogok kerja PT Tarumartani

RADAR JOGJA – Sejumlah pekerja PT Taru Martani memutuskan mogok kerja. Aksi tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Dimulai hari ini Selasa (10/3) hingga Kamis (12/3) lusa. “Ada sebanyak 151 pekerja yang bergabung,” ujar Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Tarumartani, Dwi Mawarti Woro Wening saat mengumumkan rencana aksi mogok kerja itu Senin (9/3).

Wening menjelaskan, ada separo lebih karyawan yang mendukung aksi tersebut. Jumlah kayawan PT Taru Martani sendiri sebanyak 260 orang. Diakui, aksi mogok itu sebagai senjata pamungkas dari upaya perjuangan buruh agar perusahaan bersedia memenuhi tuntutan.  Ada tiga tuntutan para pekerja Taru Martani. Pertama, pencabutan surat keputusan (SK) bebas tugas terhadap dua karyawan yang dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 150 juta. Tuduhan iu sampai sekarang belum terbukti.

Sejak SK diberlakukan, kedua karyawan masuk kerja seperti biasa untuk presensi. Namun tidak diberi pekerjaan apa pun. Hak kedua karyawan seperti gaji dan tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan. Meski demikian, lanjut Wening, pembebasan tugas terhadap kedua rekannya itu belum jelas diberlakukan sampai kapan.

"Jadi hanya datang. Absen, duduk  di ruang tamu. Kalau ada tamu datang,  keduanya harus pergi," kata Wening saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Mogok Kerja PT Taru Martani” yang digelar di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Tuntutan kedua berupa pemberlakuan struktur skala upah.  Karyawan dengan masa kerja  25 tahun, gajinya lebih rendah dibandingkan karyawan baru dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).  Pekerja dengan masa kerja lebih lama mendapatkan gaji di bawah standar upah minimum sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta. Karyawan baru bisa mencapai Rp 2,7- Rp 2,8 juta.

Tuntutan ketiga, iuran untuk serikat pekerja (SP) dari perusahaan. Sebelumnya, iuran otomatis dipotong dari gaji. Namun dua hingga tiga bulan terakhir  pembayaran dilakukan secara manual oleh karyawan sendiri.  Wening juga membeberkan perlakuan diskriminasi  saat makan siang. Semua karyawan diberi fasilitas itu, kecuali para pengurus SP.  Setiap karyawan melakukan aksi pasti ada reaksi. Selang beberapa hari setelah aksi, Dirut Taru Martani menganugerahi karyawan teladan. Diberikan penghargaan uang Rp 2 juta.

“Ukuran teladannya apa, kami tidak tahu. SP juga tidak boleh menghadiri acara tersebut," tutur pekerja yang sehari-hari bertugas di bagian pangepakan cerutu ini.

Kembali soal mogok kerja, Wening menegaskan dilakukan sesuai  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rencana mogok kerja telah diberitahukan tujuh hari  sebelumnya. Selama seminggu terakhir ada tiga kali perundingan dengan perusahaan. Namun semuanya buntu. Mogok kerja itu telah memenuhi regulasi. Bila nantinya ada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masuk ranah pidana.

 Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menambahkan,  aki mogok kerja pekerja  PT Taru Martani  didukung  berbagai elemen. Di antaranya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi)  Jogjakarta, Beranda Migran, Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif Yogyakarta (Wakanda) dan koalisi masyarakat sipil lainnya. MPBI juga berada di belakangnya.

  Mogok kerja dimaksudkan untuk menunjukkan kedudukan buruh dan pengusaha setara. Dia melihat dirut PT Taru Martani bukannya memperkuat hak buruh. Sebaliknya, malah memreteli, termasuk memangkas usia pensiun. Dari semula 60 tahun menjadi 56 tahun.

Dosen Fisipol UGM Muchtar Habibi ikut menjadi narasumber diskusi. Diingatkan, dampak aksi mogok kerja lebih dramatis ketimbang demonstrasi. Efeknya bisa menghilangkan jam kerja. Mengganggu produksi dan profit perusahaan. Apalagi PT Taru Martani merupakan BUMD Pemprov DIY. “Lebih mudah menuntut karena berarti perusahaan itu milik semuanya. Perusahaan seperti menantang, lu jual kita beli,"  katanya.

Beberapa hari sebelumnya, Dirut PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto mengatakan, pihaknya mengedepankan mediasi dan musyawarah. Harapannya ada  kesepakatan. “Satu titik temu agar hubungan industrial lebih harmonis," ujarnya. Mediasi melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmograsi DIY, Dinas Tenaga Kerja Kota Jogja, Inspektorat DIY dan  Dewan Komisaris PT Taru Martani.

Dia berharap  mediasi dapat mencegah terjadinya mogok kerja demi menjaga keberlangsungan produksi perusahaan. Widayat tetap membuka ruang komunikasi dengan para karyawan maupun SP. "Kami tentu sangat berharap segala sesuatu perbedaan  bisa dimusyawarahkan. Kami sangat terbuka," katanya.

Di tengah polemik itu,  manajemen memastikan hak normatif karyawan tetap dipenuhi, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayarkan lebih awal. Sejak 2 Maret atau  H-18 Lebaran.  (iza/del/kus/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Taru Martani #majelis pekerja buruh Indonesia #pekerja #PKWT #mogok kerja #aliansi jurnalis independen #perjanjian kerja waktu tertentu #PT Taru Martani