Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berita Hoax HB X Ditulis Akun Rosa Linda

Administrator • Jumat, 21 April 2017 | 21:45 WIB
Photo
Photo
RADARJOGJA.CO.ID - JOGJA- Kasus penyebaran berita ngawur yang mencatut nama Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X memantik para ahli bidang cybercrimes angkat bicara. Kepala Pusat Studi Forensika Digital Univeristas Islam Indonesia (PUSFID UII) Yudi Prayudi SSi MKom menduga website yang memuat postingan berita pernyataan HB X yang mengandung unsur SARA adalah situs palsu.

Dari penelusurannya, konten yang diunggah pada alamathttps://www.metronews.tk/2017/04/srisultan-hamengkubuwono-maaf-bukan.html. ditulis oleh seseorang dengan identitas Rosa Linda pada tanggal 17 April 2017. Dengan waktu unggah ke website pukul 20.45. Bila dicermati dengan seksama, maka konten pada website ini memiliki kemiripan dengan konten lain yang diposting pada alamat https://www.teropongsenayan.com/50868-ini-alasan-warga-tionghoa-tak-boleh-punyahak-milik-tanah-di-yogyakarta.

Postingan ini ditulis oleh seseorang dengan identitas Ferdiansyah, Minggu, 30 Oktober 2016, pukul 06.27. Dari tulisan itu terungkaplah kisah mengapa HB IX, ayah HB X, mencabut hak kepemilikan tanah bagi kaum Tionghoa di DIJ.

Lepas dari bagaimana fakta sejarahnya, menurut Yudi, konten yang ditulis Ferdiansyah lebih sebagai pendapat pribadi seseorang bernama Salim A. Fillah, tentang mengapa warga Tionghoa tak mempunyai hak kepemilikan tanah di DIJ. Tulisan asli yang diunggah oleh Ferdiansyah berjumlah 419 kata. Sementara tulisan Rosa Linda hanya 191 kata. "Namun, tingkat kemiripan antara tulisan asli Ferdiansyah dengan yang ditulis Rosa Linda mencapai 76 persen," jelasnya kemarin (20/4).

Permasalahan hoax muncul karena konten yang ditulis Rosa Linda menggunakan gaya bahasa seolah-olah HB X sendiri yang menyampaikan pendapatnya tersebut. Hal ini didukung dengan ilustrasi yang memuat foto HB X sedang diwawancara langsung oleh sejumlah awak media.

Tentunya hal ini akan ditangkap langsung oleh pembaca bahwa raja Keraton Jogjakarta itu menyampaikan pendapatnya sendiri tentang permasalahan etnis tertentu. "Sebenarnya dalam tulisan tersebut tidak termuat kalimat yang secara eksplisit menunjukan pendapat HB X," katanya.

Yudi menilai, tindakan yang dilakukan Rosa Linda bisa dikategorikan melanggar pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Serta penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Yudi juga telah menelusuri identitas pemilik akun atas nama Rosa Linda. Informasi yang diperoleh mengarahkan bahwa akun tersebut terdaftar pula dalam profil Google+ dengan nama "rosa linda". "Namun tetap diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pemilik akun tersebut," ungkap alumnus Jurusan Ilmu Komputer, Universitas Gadjah Mada itu.
Menurut Yudi, pengunggah berita hoax tersebut mengelabui pembaca dengan teknik Phising. Agar seolah-olah berita yang ditampilkan resmi. Dalam hal ini, Yudi menengarai, pelaku memanfaatkan website resmi dengan nama hampir mirip, yakni www.metrotvnews.com.

"Top level domain dot tk padahttps://www.metronews.tk sifatnya gratisan. Siapapun dapat dengan mudah mendaftarkannya pada domain itu," jelasnya. Domain dot tk merupakan sebuah domain yang merujuk pada Pemerintah Tokelau, salah satu kepulauan di wilayah Pasifik Selatan. Untuk mendapatkan nama domain, seseorang cukup melakukan registrasi di alamatwww.dot.tk.

Dalam kasus ini, lanjut Yudi, pengunggah berita menggunakan teknik forward domain. Bila dilihat dari logonya terlihat bahwa website aslinya adalah sebuah blog yang dibuat dengan engine Blogspot. Domainhttps://www.metronews.tkdigunakan sebagai alamat awal yang kemudian di-redirect ke salah satu alamat blog pada blogspot. "Hanya apa alamat Blogspot-nya dan atas nama siapa blog ini masih perlu didalami lebih lanjut," papar dosen Prodi Teknik Informatika itu.

Sementara itu, menindaklanjuti laporan HB X atas berita hoax yang mencatut namanya, Polda DIJ membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Tim khusus di-back up Mabes Polri.
"Tim khusus dari jajaran Ditreskrimsus yang ahli dalam bidang kejahatan cyber," ujar Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yulianto. Meski si pelapor adalah orang nomor satu di Jogjakarta, yang juga seorang raja, Yulianto memastikan proses penyelidikan tetap sama sebagaimana pengungkapkan kasus kriminal.
Disinggung soal fokus penyelidikan apakah diarahkan kepada pembuat atau penyebar berita, mantan kapolres Sleman dan Kulonprogo ini menyimpan informasi rapat-rapat. "Belum bisa dibuka demi proses penyelidikan," kelitnya.
Sebagaimana diberitakan, HB X melaporkan pemuatan berita mengandung unsur SARA yang melibatkan dirinya, Rabu (19/4). HB X merasa dirugikan atas postingan berita yang memojokkan etnis tertentu. Sementara konten berita diduga lebih ditujukan untuk mempengaruhi proses pemilihan gubernur DKI Jakarta.(bhn/yog/ong) Editor : Administrator
#berita hoax #HB X #hoax