JOGJA - Nada bicara Prof Dr Mudzakir SH MH tiba-tiba meninggi. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja bersilang pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Kurnianto SH.
Mudzakir tengah dicecar soal ruang lingkup Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bagaimana dengan pemberian bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan gratifikasi seks. Pemberian “selimut hangat,” tanya Bagus dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bandwith internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman di Pengadilan Tipikor Jogja pada Jumat (20/2/2026).
Mudzakir dengan tegas tidak sepakat pemberian “selimut hangat” sebagai bentuk gratifikasi kepada penyelenggara negara. Menurut dia, hal itu bukan termasuk dalam delik tindak pidana korupsi (tipikor). “Kalau itu dimasukkan sama saja menghina Pancasila. Saya kritik KPK itu,” tandasnya.
Tak terima dengan argumentasi itu, Bagus mengejar balik. “Kalau tidak masuk, lantas apa,” kejarnya. Terdiam sejenak, Mudzakir membalas dengan menyebutnya sebagai perzinahan. “Itu bentuk perzinahan,” tegasnya.
JPU belum menerima alasan itu. Mudzakir kembali dicecar. “Bagaimana kalau pemberian “selimut hangat” itu hanya berlangsung dalam hitungan hari. Tapi hanya tiga jam?” tanya Bagus. “Tetap saja itu perzinahan.
Mau sehari, dua jam atau dua menit. Bukan masuk dalam pengertian pemberian hadiah dalam delik tipikor,” tegas pakar pidana kelahiran 7 April 1957 ini.
Ihwal munculnya perdebatan soal gratifikasi seks itu bermula saat jaksa meminta penjelasan seputar Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengatur tentang gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Mudzakir saat itu tengah menjadi ahli yang diajukan Muslim Murjiyanto sebagai penasihat hukum (PH) Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro (ESP) yang menjadi terdakwa perkara bandwith internet TA 2022, 2023 dan 2024.
ESP didakwa jaksa meminta uang kompensasi dari Direktur PT Media Sarana Data Budiyanto sebagai penyedia jasa sebesar Rp 22 juta setiap bulan. Juga kepada PT Media Sarana Akses sebagai penyedia sejumlah Rp 100 juta per tahun. Total uang yang diterima ESP sebesar Rp 901 juta.
Anggota majelis hakim Soebekti SH menanyakan pendapat ahli soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal lembaga pemeriksa yang berwenang mengadakan audit kerugian keuangan negara. Mudzakir menyebut lembaga yang dibentuk dengan UU hanya BPK.
Sedangkan lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat mestinya juga diatur dengan UU. Selama ini BPK punya mekanisme pemeriksaan. Ada waktu 60 hari untuk memberi kesempatan memperbaiki atau menyempurnakan saat ditemukan maladministrasi. “Lembaga lain non BPK sering kali bertindak kejam,” sesalnya.
Mudzakir juga menjelaskan mekanisme penyelesaian dalam pengadaan. Saat masih dalam proses pengadaan berlaku hukum administrasi negara. Sedangkan ketika masuk pelaksanaan dipakai hukum kontrak. “Tidak langsung ke pidana,” terangnya.
Usai memberikan keterangan, Mudzakir menyerahkan tulisan kepada majelis hakim. Makalah diterima Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo. Setelah ahli, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. ESP diperiksa selama lebih dari tiga jam.
Mantan Pj Sekda Sleman itu menceritakan jabatan kepala Dinas Kominfo Sleman diemban sejak 22 Desember 2018.
Soal penambahan pengadaan bandwith internet dilakukan karena ada 100 lokasi yang belum dilengkapi fasilitas tersebut. Lokasi itu, antara lain, sekolah, dan beberapa instansi vertikal. Kebijakan penambahan bandwith internet juga pernah dibahas dalam rapat Forkompimda.
ESP juga sempat menyebut nama Kustini dan Danang Maharsa. Bupati dan wakil bupati Sleman 2020-2024 itu pernah memberikan arahan.
“Penyelesaian lokasi yang belum dilengkapi fasilitas bandwith internet harus selesai pada 2023,” papar ESP. Namun hingga pemeriksaan saksi dari JPU selesai, nama Kustini dan Danang tidak masuk daftar yang dimintai keterangan di persidangan. (kus/laz)
Editor : Herpri Kartun