JOGJA - Menjelang sidang putusan Perdana Arie Putra Veriasa di Pengadilan Negeri Sleman Senin (23/2), sejumlah pihak menggelar aksi di Selasar Kampus UII Cik Ditiro, Terban, Kota Jogja Minggu (22/2). Gabungan dari akademisi, mahasiswa, hingga aktivis ini pun berharap aktivis yang didakwa pembakaran tenda Polda DIY itu divonis bebas.
Mewakili suara akademisi, Prof Masduki secara tegas menolak pandangan yang menyudutkan Arie sebagai pelaku kriminal. Dia memandang kasus tersebut merupakan bagian dari skenario besar perburuan terhadap lebih dari 700 aktivis politik pasca-kerusuhan September 2022.
Masduki menyebut, kasus yang melibatkan Perdana Arie sejatinya merupakan penggunaan autocratic legalism. Yakni sebuah upaya menggunakan hukum, pasal, dan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk mematikan gerakan masyarakat sipil.
"Ini sebetulnya rentetan satu organized crime oleh negara terhadap hak warga untuk berekspresi," ujar Guru Besar Ilmu Komunikasi UII itu di sela aksi.
Sementara Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto justru mengibaratkan Perdana Arie sebagai dokter. Sebab lewat aksi yang dilakukan, merupakan cara memberikan obat atau pil pahit demi menyembuhkan penyakit bangsa. Seperti korupsi, nepotisme, dan kezaliman.
Tiyo menilai, kriminalisasi yang diberatkan kepada Perdana Arie mengingatkan memori kelam represi negara dalam gerakan Orde Baru tahun 1998. Bahkan lebih parah karena negara kini juga merampas anggaran pendidikan lewat program makan bergizi gratis (MBG).
"Apabila Ari diputuskan bersalah dan merugikan negara, sejatinya yang bersalah dan merugikan negara adalah yang memberikan dakwaan itu," tegas Tiyo.
Aparat penegak hukum yang represif itulah, lanjutnya, yang membakar kepercayaan rakyat. “Pada kesucian hukum di republik ini," sambungnya.
Sementara Ayah Perdana Arie, Thomas Oni Veriasa menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang mengkriminalisasikan anaknya. Dia berharap ada reformasi besar-besaran terhadap institusi penegak hukum. Khususnya kepolisian. “Kalau mau reformasi polisi, ya yang direformasi mentalnya,” pesan Thomas.
Hadir mengisi rangkaian aksi tersebut, Mantan Pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqoddas menyebut kriminalisasi terhadap mahasiswa dan pelajar merupakan bentuk terorisme politik. Namun dikemas dengan label sah oleh kekuasaan.
Busyro mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan konkret menggunakan hak prerogatifnya. Dia memperingatkan bahwa tanpa intervensi presiden dan konsolidasi masyarakat sipil, kriminalisasi akan semakin masif. Tokoh Muhammadiyah ini juga optimis dengan vonis terhadap Perdana Arie di persidangan. "Saya masih optimis, pasal-pasal yang didakwakan itu lemah, tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Busyro. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita