Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPW PAN DIJ Minta Pakualaman Umumkan Paugeran

Administrator • Senin, 18 April 2016 | 21:51 WIB
Photo
Photo
JOGJA - Desakan agar Kadipaten Pakualaman mengumumkan paugeran (peraturan adat) sebagaimana diamanatkan Pasal 43 huruf a dan b UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ, kembali bergulir. Momentum suksesi jabatan wakil gubernur DIJ dinilai merupakan waktu yang tepat bagi Pakualaman menjalankan perintah UUK tersebut.

Tuntutan agar Pakualaman segera menyampaikan paugeran itu ke publik menjadi bagian dari rekomendasi Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PAN DIJ yang berakhir pada pekan lalu. PAN mencermati selama empat tahun pelaksanaan UUK, mandat dalam pasal 43 itu belum dijalankan.

"PAN mendesak segera dilaksanakannya amanat UUK demi kepastian dan keberlangsungan pemerintahan di DIJ. Ini dianggap perlu mengingat bertepatan dengan momentum pergantian wakil gubernur DIJ," ujar Ketua DPW PAN DIJ Nazaruddin saat mengumumkan butir-butir rekomendasi rakerwil partainya kemarin (17/4).

Adapun bunyi amanat pasal 43 UUK tersebut ada enam hal. Huruf a memerintahkan melakukan penyempurnan dan penyesuaian peraturan (paugeran) di lingkungan kasultanan dan kadipaten. Hasil penyempurnaan dan penyesuaian itu selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.

Masih terkait pelaksanaan UUK, pada pasal 46 diamanatkan gubernur dan wakil gubernur DIJ periode 2012-2017 untuk menyiapkan arah umum kebijakan di bidang kebudayaan. Kemudian menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan pertanahan dan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan keistimewaan DIJ.

Dengan mempertimbangkan bahwa periode 2012-2017 sudah mendekati masa-masa akhirnya, lanjut Nazaruddin, maka partainya mendesak agar gubernur dan wakil gubernur DIJ segera melaksanakan hal-hal yang dimandatkan UUK tersebut.

Khusus kewenangan keistimewaan di bidang pertanahan, PAN berpandangan UUK bukan merupakan lex specialist dari UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Sebab, pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan nantinya dituangkan di peraturan daerah istimewa (perdais) yang harus dengan ketentuan dalam UUPA. "PAN akan mengawal pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan ini agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUPA," tegas Nazaruddin yang meneken rekomendasi bersama Sekretaris DPW PAN DIJ Tutiek Masria Widyo.

Rekomendasi rakerwil juga menyinggung pelaksanaan dana keistimewaan (danais). Sejak berjalan pada 2013, penggunaan danais sebagian besar terserap untuk kegiatan yang tidak terencana dengan baik. Karena itu, PAN mendesak segera diformulasikan perencanaan pemanfaatan danais yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) sehingga pelaksanaannya di bawah pengawasan DPRD DIJ. Rakerwil PAN juga menyoal persentase tingkat kemiskinan di DIJ 2012-2015 tak menunjukkan perubahan signifikan. Selama empat tahun persentase warga miskin hanya turun dari 15,88 persen (2012) menjadi 13,16 persen atau 485.560 orang pada 2015.

Lebih jauh dikatakan, adanya dana alokasi khusus seperti danais yang selama tiga tahun diterima DIJ mulai 2013 (Rp 231,4 miliar), 2014 (Rp 523,9 miliar) dan 2015 (Rp 547,4 miliar) ternyata juga belum mampu mempercepat upaya peningkatan kesejahteraaan rakyat DIJ. Ini, papar Nazar, sapaan akrabnya, bertolak belakang dengan salah satu tujuan keistimewaan DIJ untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat DIJ.

"Kami mengingatkan Pemprov DIJ agar secara sumgguh-sungguh memformulasikan strategi pengurangan kemiskinan dan pengurangan jarak disparitas yang menggambarkan ketimpangan dari sisi pendapatan maupun kewilayahan," pinta Nazar.

Di pihak lain dari gedung DPRD DIJ diperoleh informasi hari ini Senin (18/4), Pansus Penetapan Wakil Gubernur DIJ memasuki tahap pengajuan calon wakil gubernur dari Pakualaman.

"Setelah kami menyampaikan pemberitahuan ke Pakualaman pada 13 April lalu, kami menunggu berkas pengajuan calon dari Pakualaman," ujar salah satu anggota pansus Zuhrif Hudaya.

Zuhrif menjelaskan, bila hari ini delegasi dari Pakualaman menyerahkan berkas, maka pansus akan menindaklanjuti dengan mengadakan verifikasi. Verifikasi dilakukan selama dua hari hingga Selasa (19/4) besok. "Mudah-mudahan semua persyaratan dapat dipenuhi dan langsung kami umumkan hasilnya," katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIJ itu juga mengungkapkan, dalam rapat lanjutan pansus itu kemungkinan juga membahas hasil konsultasi ke Mensesneg Pratikno terkait penolakan pemerintah pusat melantik Wakil Gubernur DIJ Paku Alam X di Gedung Agung, Jogja.

Menanggapi gagalnya lobi pansus meyakinkan pemerintah pusat untuk mengadakan pelantikan wakil gubernur di Jogja, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat DIJ Putut Wiryawan bisa memahami sikap Pemerintahan Jokowi. Sebab, kewenangan itu berada di tangan presiden.

Hanya saja dengan adanya sikap itu akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Jogja. Alasannya, sedari awal masyarakat ingin agar prosesi pelantikan dapat diselenggarakan di Jogja sebagaimana waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIJ periode 2012-2017 di Gedung Agung pada 9 Oktober 2012 silam. "Ini menyangkut kedekatan emosional masyarakat," kata Putut.

Tradisi pelantikan yang dilakukan Presiden SBY seyogianya dilanjutkan pemerintahan berikutnya. Sebab, dengan dilantik di Gedung Agung yang juga istana kepresidenan memberikan kesan yang berbeda karena DIJ sebagai provinsi yang berstatus daerah istimewa. (kus/laz) Editor : Administrator
#PAN #paugeran #Pakualaman #Jogjakarta