JOGJA - Kasus penggelapan uang yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS kembali disorot oleh para korban. Puluhan orang yang merupakan nasabah koperasi tersebut menilai Polda DIY lamban dalam hal penyitaan aset dari tersangka.
Perwakilan nasabah Surya Wijaya mengatakan, dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU) di Kospin PAS itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kala itu, GSS yang merupakan Ketua Kospin PAS menyalahi aturan karena gagal bayar kepada nasabah. Tersangka lalu dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.
Baca Juga: PSS Sleman Optimistis Tatap Putaran Ketiga, Ansyari Tekankan Pemain Tetap FokusMeskipun demikian, para korban yang berjumlah 85 orang sampai saat ini belum mendapatkan pengembalian uang dari tersangka. Total kerugian yang diderita mencapai Rp 90 miliar.
Menurut Surya, tersangka sejatinya memiliki aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan uang para nasabah. Namun karena lambannya penyitaan aset oleh kepolisian, membuat para korban sampai ini belum mendapat kejelasan.
Baca Juga: Musim Penghujan, Ketinggian Air Sungai Kota Jogja Hampir Setengah Meter, BPBD: Masih Aman“Harta (tersangka) terdaftar di Kemenkumham sudah tertera, sudah terbaca. Tapi dari pihak polda enggan untuk menyita, alasannya ini itu, makanya kami menanti dilaksanakan penyitaan,” ujar Surya saat ditemui pada sebuah kafe di Kota Jogja, Jumat (30/1).
Selain mendorong agar Polda DIY bergerak cepat melakukan penyitaan, para nasabah juga ingin agar aparat penegak hukum menetapkan tersangka baru. Bahkan kasus tersebut dirasa perlu dimasukkan dalam TPPU dan segera ditangani Kejaksaan Tinggi DIY.
Baca Juga: Hujan Lebat Picu Longsor dan Pohon Tumbang di Magelang, BPBD Minta Segera Lapor jika Temukan Retakan TanahBukan tanpa alasan, Surya menilai uang yang digelapkan di Kospin PAS merupakan dana pengelolaan gereja dan sumbangan para jemaat. Bahkan tidak sedikit pula para nasabah yang kini sudah meninggal dunia.
“Kami memohon supaya kasusnya segera TPPU,” tegas Surya.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menilai, dalam kasus TPPU biasanya melibatkan lebih dari satu tersangka. Sehingga dia berharap agar Polda DIY tidak berhenti pada satu tersangka saja karena dipastikan ada keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Hujan Lebat Picu Longsor dan Pohon Tumbang di Magelang, BPBD Minta Segera Lapor jika Temukan Retakan TanahKamba menambahkan, kasus yang melibatkan Kospin PAS juga sangat mungkin untuk dijadikan sebagai TPPU. Apalagi jika penyidik memiliki dua alat bukti. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi Polda DIY untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan tinggi.
“Hal ini penting agar hak para nasabah segera terbayarkan,” jelas Kamba.
Radar Jogja telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan terkait kasus tersebut. Namun sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberi tanggapan. (inu)