JOGJA- Fenomena pohon tumbang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota.
Bencana tersebut bahkan menyebabkan kerugian hingga korban jiwa. Kemudian, apakah pohon tumbang karena angin itu ada unsur pidananya?
Pakar Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir SH MH menerangkan bahwa kasus tersebut perlu dilihat dari beberapa aspek terkait ada dan tidaknya unsur pidana.
Apabila musibah pohon tumbang dikarenakan kelalaian dan tidak mengindahkan teguran atau laporan adanya potensi pohon tumbang, itu dimungkinkan ada unsur pidana pembiaran yang menimbulkan matinya seseorang.
"Secara pidana pemilik harus bertanggung jawab, tapi harus melalui perdata dulu. Bukan langsung lompat ke pidana," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia mengkategorikan kasus pohon tumbang berdasarkan kepemilikan pohon.
Ada yang milik pribadi dan milik instansi setempat ataupun sekolah.
Beberapa kasus di DIY terkadang pemilik pohon adalah instansi pemerintah atau sekolah.
Seperti insiden yang terjadi di Jalan Notonoegoro, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Sabtu (24/1) yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"RT/RW atau petugas instansi terkait, harusnya berkeliling melakukan pengecekan kondisi pohon secara rutin, terlebih yang membahayakan masyarakat," jelasnya.
Pengecekan yang dilakukan itu sekaligus dalam rangka pendataan untuk dasar teguran secara lisan atau tulisan kepada pemilik apabila memang kondisi pohon rawan.
Kemudian, apabila terjadi insiden yang merugikan orang lain karena tidak melaksanakan teguran, maka pemilik pohon wajib bertanggung jawab.
"Pemilik pohon harus memberi ganti rugi, itu juga berlaku untuk instansi pemda maupun sekolah," bebernya.
Pengecekan oleh tim dilakukan untuk mencari data kondisi riil pohon apakah memang usia sudah tua dan rapuh atau masih muda.
Apabila sudah rapuh kemudian sudah ditegur namun abai, itu dianggap sebagai kealpaan si pemilik pohon.
"Nanti bisa dilihat bekasnya di pohon, tapi kalau pohon muda yang sudah dipastikan aman tapi tetap tumbang itu menurut pendapat saya masuknya bencana alam," jelasnya.
Dari sana dapat dilihat, penyebab tumbangnya pohon itu sebab kelalaian atau memang murni bencana alam.
Seleksi dan pendataan pohon menjelang musim hujan perlu dilakukan oleh petugas maupun masyarakat untuk menjadi dasar pertanggungjawaban apabila tumbang dan menyebabkan kerugian. (Oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin