PENGUJIAN: Calon Jamaah Haji menerima pengarahan dari panitia
JOGJA - Jumlah calon jemaah haji (CJH) DIY yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2026 melampaui kuota hingga 105 persen.
Pelunasan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terdapat CJH yang batal berangkat karena alasan kesehatan, administrasi, atau sebab lainnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Jauhar Mustofa menjelaskan, proses pelunasan BPIH di DIY telah rampung sepenuhnya.
"Kalau nanti sewaktu-waktu ada yang gagal berangkat atau membatalkan atau ya memang kemudian ada halangan tidak berangkat. Cadangan ini bisa kami naikkan untuk diberangkatkan," ujarnya.
Pada musim haji 2026, DIY memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 601 jemaah. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 3.147 jemaah, kuota haji DIY tahun ini meningkat sekitar 19,01 persen.
Dengan tambahan tersebut, total kuota jamaah haji DIY yang akan diberangkatkan mencapai 3.748 orang.
Tambahan kuota tersebut merupakan dampak dari penerapan skema kuota haji baru secara nasional yang berbasis pada masa tunggu jamaah di masing-masing provinsi.
Pelunasan yang melampaui kuota, lanjut Jauhar, dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga optimalisasi keberangkatan apabila terdapat jamaah yang tidak dapat berangkat karena berbagai kendala.
Saat ini, kepastian akhir jumlah jamaah yang benar-benar berangkat masih menunggu selesainya proses verifikasi dokumen oleh tim pusat.
Dari seluruh jemaah yang telah melunasi, sekitar separuh data telah diverifikasi.
"Mungkin satu minggu ini sudah selesai. Prosesnya terus berjalan, bahkan saat libur pun tim tetap bekerja. Jadi data-data yang kemarin sudah melunasi itu, saat ini baru tahap verifikasi oleh tim dokumen yang ada di pusat. Saat ini juga baru sekitar 50 persen yang sudah diverifikasi," jelasnya.
Setelah tahap verifikasi selesai, proses akan dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen. Itu dilakukan untuk keperluan pemvisaan serta penyusunan kelompok terbang (kloter).
"Artinya kan ini proses-proses yang memang harus dilakukan. Setelah ini terverifikasi nanti tahap selanjutnya adalah upload dokumen itu untuk pemvisaan (proses pengurusan visa). Setelah itu kami susun pengkloteran," cetusnya.
Terkait biaya haji, Jauhar menjelaskan bahwa BPIH 2026 ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebesar sekitar Rp 87 juta.
Namun, jamaah memperoleh nilai manfaat dari setoran awal yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Untuk jemaah DIY, nilai manfaatnya sekitar Rp 33 jutaan, sehingga yang harus dilunasi jamaah sekitar Rp 53 jutaan. Ini turun dibandingkan tahun lalu," tandasnya. (ayu)