Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dibekali Diseminasi Hukum Humaniter dan HAM

Editor News • Kamis, 10 April 2014 | 15:44 WIB
Photo
Photo
MAGELANG - Pembekalan Diseminasi Hukum Humaniter dan HAM diterima Taruna Tingkat IV Akademi Militer (Akmil) Magelang. Kegiatan yang diadakan di Gedung Lily Rochli Kompleks Akmil dilakukan Tim Diseminasi Hukum Humaniter dan HAM Ditkumad yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Natsri Anshari SH LLM, selakukonsultan International Committee of the Red Cross (ICRC).
Pengarahan juga diberikan Kolonel (Chk) Tiyarsen Buaton SH LLM saat kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut.
Gubernur Akmil Mayjen TNI Sumardi mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak asasi manusia (HAM) yang melekat sejak dilahirkan dalam kehidupannya. HAM melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Makanya, wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum, serta pemerintah, demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
"HAM di lingkungan TNI sudah diberlakukan jauh sebelum Hukum Humaniter Internasional. TNI sejak kelahirannya telah menerapkan prinsip HAM yang dituangkan dalam berbagai ketentuan. Seperti peraturan perundang-undangan, kode etik, doktrin yang berlaku bagi setiap prajurit TNI. Termasuk dalam Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI, dan buku petunjuk lapangan," tegasnya, kemarin (9/4).
Sumardi melanjutkan, karena banyaknya kasus-kasus abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), gross violation of human right, dan violence by omission di daerah operasi, mulai perang dunia pertama hingga sekarang, PBB menetapkan Hukum Humaniter Internasional. Ini berlaku dan wajib dipatuhi anggotanya yang tengah bersengketa. Agar pelaksanaan tugas-tugasnya dapat terlaksana dengan lebih profesional tanpa melanggar hukum.
"Diseminasi merupakan momentum yang tepat untukmembekali pengetahuan dan pemahaman mereka, tentang berbagai hal yang terkait dengan peraturanhukum. Seperti Hukum Humaniter tentang konvensi Jenewa II tahun 1949 dan protokol tambahan I dan II tahun 1977, serta protocol tambahan ke III tahun 2006," katanya.(dem/hes) Editor : Editor News