JOGJA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) bersama tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai dakwaan terhadap istri Kustini Sri Purnomo itu sudah tepat.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja Senin (5/1). Ada empat penuntut umum yang membacakan tanggapan eksepsi yakni Jaksa Kusuma Eka, Shanty Elsa Mayasari, Rachma Aryani, dan Novi.
Tanggapan pertama dibacakan oleh JPU Kusuma Eka. Dia menilai dakwaan korupsi yang sudah diberikan kepada SP dalam kasus korupsi sudah tepat. Hal itu menolak eksepsi kuasa hukum yang sebelumnya diajukan, bahwa pelanggaran SP masuk dalam ranah kampanye yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan pengadilan tipikor.
"Menurut kami, unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang korupsi sudah terpenuhi. Jadi sudah tepat PN Jogja yang menyidangkan,” ujar Kusumua di sela persidangan.
Sebagaimana diketahui, SP didakwa kasus korupsi karena menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Kebijakan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 10,9 miliar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU Kejari Sleman juga meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang SP pada agenda pembuktian. Sebab, meski dalih kebijakan SP pada saat itu untuk pemulihan ekonomi pelaku wisata di tengah masa pandemi Covid-19,
Hal tersebut sudah melanggar peraturan yang ada. "Perbuatan administrasi itu (yang dilakukan SP) sudah melampaui batas dan masuk ke ranah unsur pidana korupsi,” timpal JPU Rachma.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum SP mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Sebab, jaksa mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020. Kuasa hukum menilai pengaitan tersebut sejak awal keliru dalam menentukan ranah hukum.
Menurut mereka, kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dari program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Pun apabila terdapat dugaan pelanggaran kampanye, kuasa hukum menilai harus diproses oleh Bawaslu, bukan pengadilan tipikor.
Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa SP akan dilanjutkan Jumat (9/1) mendatang. Agendanya, pembacaan putusan sela majelis hakim. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita