JOGJA - BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi panel dengan tema Pelaporan Keuangan Jaminan Sosial Tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (13/11/2025).
Dalam pencatatan laporan keuangan, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi sejak awal 2025.
"Forum diskusi ini membahas implementasi PSAK 117 di BPJS Ketenagakerjaan bersama akademisi dan stake holder lainnya," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha pasca acara diskusi.
Dalam diskusi tersebut, pembahasannya terkait PSAK 117 sebagai pedoman esensial yang mengatur pelaporan kontrak asuransi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menelaah penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam konteks lembaga jaminan sosial, sekaligus merespons dinamika regulasi dan perkembangan standar internasional yang kini diadopsi dalam PSAK 117 (IFRS 17).
"Kami sejak awal 2025 telah menerapakannya, diskusi iini untuk memastikan kesamaan presepsi dari akademisi, regulator dan berbagai pihak," bebernya.
Forum ini dihadiri langsung oleh Pramudya Iriawan Buntoro selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, akademisi, praktisi akuntansi, serta perwakilan dari stakeholders dan regulator.
Menurutnya, PSAK 117 meningkatkan kualitas informasi dan memeberikan transparansi lebin tinggi dibandingkan dengan model sebelumnya. Terlebih BPJS Ketenagakerjaan adalah pihak yang mengelola keuangan dengan jumlah yang relatif besar.
"Kami mengelola dana pekerja yang besar yakni lebih dari Rp 860 triliun. Itu harus disampaikan melalui laporan keuangan, dengan PSAK 117 mereka lebih paham kondisi ketahanan dana, keberlanjutan program, tata kelola keuangan dan lainnya," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menambahkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIJ baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepesertaan BPU biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
"Kepesertaan BPU khususnya pekerjaan non pemerintah ini masih menjadi PR, kalau yang PU sudah bisa dikatakan selesai," ujarnya.
Kemudian Kepsertaan PU biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Kepesertaan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
"Kepesertaan BPU di DIJ masih di angka 63 persen," bebernya.
Di akhir tahun ini, pohaknya memprioritaskan sasaran BPU khususnya dalam ekosistem event, pendidikan dan pelaku UMKM.
Dosen FEB UGM Singgih Wijayana menambahkan forum seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antara penyusun standar, regulator, akademisi dan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Baik dari sisi akademisi, industri maupun regulasi.
“Ini secara substansi meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kualitas informasi yang memang sangat dibutuhkan, dan itu menjadi wujud pertanggungjawaban atau pertanggungjelasan dari lembaga yang memang mengelola dana yang sangat besar,” tambahnya. (oso/mg12).
Foto : Agung Dwi Prakoso/RADAR JOGJA
Editor : Meitika Candra Lantiva