JOGJA - Dalam skema pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, data dan informasi atau big data menjadi kebutuhan penting. Pengelolaan data secara terintegrasi sebagai bentuk sinergi antara Pemda DIY dengan pemerintah pusat guna mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
"Big data merujuk pada volume besar dan kompleks dari beragam jenis data. Big data mencakup data yang tidak terstruktur, seperti teks, gambar, audio, dan banyak lagi," ujar Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Biro PBJ Setda DIY Arso Hadi Wardono saat menjadi narasumber dalam acara talk show bertajuk “Belanja Pemerintah Zaman Now: Mengenal E-Purchasing lewat Toko Daring” .
Talk show yang juga menghadirkan Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro berlangsung di Pendapa Hotel Tasniem Malioboro, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Arso, selama ini data didapatkan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Data tersebut kemudian diolah secara mandiri oleh setiap instansi. Tak terkecuali Pemda DIY yang menarik data lewat Inaproc Service Bus (ISB).
"Data yang tersedia masih berupa data mentah yang perlu diolah lebih lanjut untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan setiap pengguna," kata Arso.
Selama ini, Pemda DIY memanfaatkan berbagai layanan data yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ini wujud sinergitas antara Pemda DIY dengan pemerintah pusat. "Kami telah memanfaatkan data yang berasal dari Big Box LKPP. Khususnya dalam mengawasi pelaksanaan realisasi belanja PDN dan produk UMK," paparnya.
Tahun lalu Pemda DIY memperoleh skor indikator pemanfaatan sistem pengadaan 28,25 dari skor maksimal 30. Pemda DIY mengolah data big box LKPP sejak 2024 untuk memonitor pelaksanaan belanja produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro kecil (UMK).
Berdasarkan data tersebut, pada 2024 Pemda DIY merealisasikan belanja PDN sebesar Rp 1,4 triliun dari rencana belanja PDN Rp 1,5 triliun. Secara persentase mencapai 95,7 persen. Realisasi belanja produk UMK Rp 629 miliar dari rencana belanja produk UMK Rp 1,3 triliun. Atau persentase 45,48 persen.
Selanjutnya, hingga 8 Agustus 2025, Pemda DIY telah melaksanakan realisasi belanja PDN Rp 669 miliar dari rencana belanja PDN Rp 1, 1 triliun. Atau persentasenya 60,14 persen. Realisasi belanja produk UMK Rp 422 miliar dari rencana belanja produk UMK Rp 893 miliar. Persentasenya mencapai 47,27 persen.
Tahun ini Pemda DIY memonitor penilaian kinerja penyedia pada paket pekerjaan tender/seleksi maupun nontender. Caranya dengan memanfaatkan informasi data yang disediakan LKPP melalui laman SiKAP.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro meminta agar dalam proses PBJ Biro PBJ Setda DIY dapat memperbarui informasi terkait stok barang di setiap toko daring. Selain itu, data spesifikasi dan kualifikasi produk juga harus dipastikan. "Tidak hanya kualifikasi produk, namun juga penyedia juga harus terverifikasi," ujarnya.
Menurut dia, di era teknologi yang berkembang pesat, proses PBJ secara daring merupakan sebuah keniscayaan. Pemda DIY harus mengikuti perkembangan zaman. Menerapkan teknologi modern. Sarana dan prasarana mendukung terwujudnya tujuan tersebut harus disediakan. "Kalau perlu mendatangkan ahli dalam bidang terkait. Kami siap membantu menghadirkan,” tegasnya. (oso/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita