JOGJA - Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Jogja masih belum menyentuh angka minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kebijakan tersebut, minimal RTH sebesar 30 persen.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Rina Aryati Nugraha mengatakan, luas RTH di Kota Jogja saat ini mencapai sekitar 23,351 persen hingga tahun 2024. Jumlah itu terdiri dari 8,053 persen RTH publik dan 15,288 persen RTH privat.
Rina membeberkan, pemerintah kota (pemkot) sendiri mengelola 64 RTH publik yang berada di kawasan permukiman. Kemudian juga taman-taman di pinggir jalan dan perindang dengan total luas 76,7 hektar.
Sementara untuk tahun ini, pihaknya akan menambah tiga titik RTH publik lagi yang berbasis kampung. Meliputi dua pembangunan baru di RW.07 Giwangan dan RW.06 Pakuncen. Serta satu titik di RW.11 Giwangan yang dilengkapi sarananya setelah pembangunan fisiknya selesai tahun lalu.
“Pembangunan dilakukan triwulan kedua dan ketiga. Tahapannya saat ini sudah masuk di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),” ujar Rina, Selasa (6/5/2025).
Rina merinci, untuk pembangunan RTH publik di RW.07 Giwangan berada di Kampung Ponggalan dengan luas 318 meter persegi dan anggaran Rp. 332 juta. Sedangkan RTH publik di RW.06 Pakuncen seluas 765 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp 504 juta.
Sementara RTH publik di RW.11 Giwangan Kampung Mendungan seluas 500 meter persegi. Adapun pembangunan yang dilakukan tahun ini dialokasikan sekitar Rp 651 juta. Meliputi penambahan bangunan pendopo, lampu, kursi dan sarana pendukung.
Dia menyampaikan, bahwa konsep tiga RTH publik yang akan dibangun itu akan mengusung konsep multiguna. Yakni dapat berfungsi ekologis untuk penghijauan wilayah dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
“Lahan statusnya sudah milik Pemkot Jogja,” beber Rina.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan, penambahan RTH memang menjadi fokus selama masa kepemimpinannya sebagai kepala daerah. Lantaran keberadaan RTH publik di perkotaan sangat penting.
Misalnya, untuk ruang publik masyarakat di tengah lahan yang terbatas dan sebagian besar rumah warga juga tidak luas. Keberadaan RTH publik di tengah-tengah pemukiman dinilai dapat berfungsi secara ekologi untuk lingkungan yang hijau dan wadah bersosialisasi masyarakat.
“Saya memang konsen di RTH publik. Kalau saya akan menambah selama ada tanahnya dan harganya tidak terlalu mahal,” terang Hasto. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin