Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kota Jogja Usulkan Pembebasan Iuran Sampah bagi Warga Miskin

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 19 April 2025 | 23:49 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah.
Ilustrasi tumpukan sampah.


RADAR JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mengusulkan kebijakan untuk membebaskan iuran sampah bagi warga miskin.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap rencana Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan memberlakukan tarif retribusi sampah berdasarkan berat sampah yang dibuang oleh masyarakat.

Kebijakan baru ini dinilai dapat membebani warga, terutama mereka yang kurang mampu.

Kebijakan Retribusi Sampah yang Direncanakan

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk menerapkan tarif retribusi sampah rumah tangga berdasarkan berat sampah yang dibuang.

Tarif yang diusulkan adalah Rp 500 per kilogram untuk sampah tercampur dan Rp 100 per kilogram untuk sampah yang sudah dipilah.

Selain itu, warga juga diwajibkan untuk membuang sampah melalui jasa penggerobak yang disediakan, bukan lagi di depo sampah seperti sebelumnya.

Biaya untuk jasa penggerobak ini belum ditentukan secara pasti, yang dapat menambah beban masyarakat.

Usulan DPRD untuk Pembebasan Iuran Sampah bagi Warga Miskin


Menanggapi kebijakan tersebut, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar warga miskin dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sampah.

Wakil Ketua DPRD, Triyono Hari Kuncoro, menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak memberatkan masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran untuk pengelolaan sampah seharusnya sudah termasuk dalam anggaran tahunan pemerintah, sehingga tidak perlu membebani masyarakat dengan biaya tambahan.


Dukungan dari Pemerintah Kota

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa pembebasan biaya retribusi sampah bagi masyarakat umum dan usaha kecil sedang dipertimbangkan.

Namun, untuk pengusaha besar seperti hotel dan restoran, biaya retribusi tetap akan diberlakukan.

Keputusan ini masih dalam proses koordinasi dengan legislatif dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu 100 hari kerja kepemimpinan wali kota.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, implementasinya menghadapi tantangan.

Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem pengelolaan sampah, seperti kewajiban menggunakan jasa penggerobak dan tarif berdasarkan berat sampah.

Selain itu, belum adanya standar biaya untuk jasa penggerobak dapat menimbulkan ketidakpastian dan potensi ketidakadilan bagi warga. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#warga #dprd kota jogja #pembebasan #Pembebasan Iuran Sampah #retribusi sampah #iuran sampah #tarif #miskin