JOGJA – Kepolisian Daerah (Polda) DIY mencatat terjadi 10.764 kasus kriminalitas sepanjang Januari hingga November 2024. Angka tersebut turun 358 kasus dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Polda DIY berhasil menurunkan angka kriminalitas dari 11.122 kasus pada tahun 2023 menjadi 10.764 kasus di tahun ini. Penyelesaian perkara kriminalitas atau crime clearance juga berhasil ditingkatkan sebanyak 733 kasus, dari 7.676 kasus menjadi 8.409 perkara.“Salah satu kasus yang berhasil kami tekan adalah kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur,” katanya, Senin (30/12/2024).
Selain penegakan hukum dan patroli pada jam-jam rawan, pencegahan kejahatan jalanan juga dilakukan dengan melibatkan keluarga. Upaya itu dilakukan lantaran dari perkara yang ditangani oleh kepolisian, banyak anak-anak yang terlibat dalam tindak kejahatan jalanan karena faktor keluarga.
Salah satunya, kata Suwondo, orangtua selalu membandingkan nilai akademis anak dengan orang lain. Sehingga anak merasa termarjinalkan. “Dalam kondisi tersebut, anak kemudian mencari pelarian dan akhirnya direkrut menjadi anggota geng,” jelasnya.
Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol pada 2024. Antara lain penyalahgunaan narkoba hingga berhasil menyelamatkan 3.194.732 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda DIY juga berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi, pertambangan ilegal, tindak pidana migas hingga kasus pencurian dengan kekerasan.Pada penghujung tahun 2024, Polda DIY bersama dengan instansi terkait juga telah menutup sejumlah outlet miras. Baik yang sudah berizin maupun ilegal.
Baca Juga: Sebelas Orang Meninggal sepanjang 2024, Ada 355 Kasus DBD di Purworejo, Terbanyak di Akhir Tahun
Jumlah miras yang disita jajaran Polda DIY sebanyak 18.944 botol miras pabrikan. Sedangkan untuk miras non pabrikan sebanyak 2.633 botol ditambah 286 liter miras. “Outlet yang ditutup terus kami pantau dan pasca penutupan kami juga mengantisipasi modus baru peredaran miras," ujar Suwondo.
Polda DIY juga mencatat ada 82.955 pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang 2024 di wilayah DIY. Dari jumlah pelanggaran tersebut, total denda tilang mencapai Rp 11 miliar.Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana pada 2023, denda tilang di DIY berada di angka Rp 7,6 miliar.
Baca Juga: Aliansi Gejayan Memanggil Serukan Aksi Protes Turun ke Jalan, Simak Tuntutan yang Disampaikan
Sebanyak 88,73 persen pelanggaran yang terjadi, tercatat melalui Non-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Ada 9.345 pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE, sementara 73.610 pelanggaran tercatat secara Non-ETLE,” beber Suwondo. (tyo)
Editor : Din Miftahudin