JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X secara simbolis menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) Tahun Anggaran 2025 kepada perwakilan dari kabupaten/kota dan kalurahan. Acara ini berlangsung di Bangsal Kepatihan Jogja Jumat (20/12/2024).
Gubernur DIY HB X dalam sambutannya mengingatkan, tujuan utama keistimewaan DIY seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2012. Beberapa poin di antaranya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka tunggal ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik serta melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Jogjakarta sebagai warisan budaya bangsa.
"Keistimewaan DIY juga bertujuan untuk memperkuat tata pemerintahan melalui kelembagaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan peradaban masyarakat di berbagai aspek seperti kebudayaan, kualitas sosial, dan ekonomi," ujarnya.
Pelaksanaan BKK sebagai representasi tugas dan kewenangan Pemprov DIY kepada kabupaten/kota dan kalurahan untuk mencapai tujuan keistimewaan. Para pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota dan bawahnya mempunyai hak turut serta aktif mewujudkan kewenangan itu.
"Kewajibannya untuk menjaga serta melaksanakan kewenangan dengan taat pada ketentuan perundangan yang berlaku," tambahnya.
BKK juga merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan grand design keistimewaan DIY melalui 12 peta jalan yang diimplementasikan dengan 11 strategi untuk mencapai target RPJMD DIY 2022-2027. Pelaksanaan BKK dipastikan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Hal ini membuktikan kepada pemerintah pusat bahwa DIY mampu menjalankan kegiatan keistimewaan sesuai harapan,” terangnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono menambahkan, dana keistimewaan itu untuk mendukung program strategis sampai tingkat kalurahan. Mulai dari BKK Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), BKK Balai Budaya, BKK Desa Mandiri Budaya, BKK Desa Wisata, BKK Desa Niaga, BKK Padat Karya, BKK Pengelolaan Sampah, BKK Reformasi Kalurahan, dan program lainnya.
"Pemerintah pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan DIY TA 2025 sebesar Rp 1,2 triliun," ujarnya. Dana itu dialokasikan ke dalam empat urusan, yakni urusan kelembagaan sebesar Rp 95,7 miliar, urusan kebudayaan Rp 760 miliar, urusan pertanahan Rp 58,8 miliar dan urusan tata ruang sebesar Rp 285 miliar.
Dana keistimewaan tahun 2025 didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY. Rinciannya, DIY mendapatkan Rp 932,6 miliar, Kota Jogja Rp 45,9 miliar, Kabupaten Bantul Rp 37,1 miliar, Kulon Progo Rp 103 miliar, Gunungkidul Rp 41,5 miliar dan Sleman Rp 39,6 miliar.
"Alokasi anggaran setiap kalurahan berbeda-beda, tergantung pada potensi dan kesiapan pelaksanaan kegiatan," tuturnya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita