JOGJA – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Jogja telah ditetapkan sebesar Rp 2.655.041,81. Hal ini pun akan berlaku pada Januari 2025. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan ini, akan ada sanksi yang telah disiapkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.
“Aturan sudah jelas, sehingga tidak ada kesempatan bagi perusahaan untuk menangguhkan. Sanksi tentu ada, bisa pembinaan, kemudian sanksi normatif bisa sampai ke pengadilan,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati melalui sambungan telepon Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, perusahaan sudah bisa memahami soal upah 2025 yang nilainya mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun ini. Mengingat sosialisasi kenaikan upah ini telah disampaikan kepada 150 perusahaan pada Rabu (18/12/2024).
Jika nantinya ada ada pekerja yang mendapatkan upah tidak sesuai dengan ketetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Sebab kebijakan upah merupakan kewenangan dari Pemprov DIY.
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menyebut, nilai ketetapan upah 2025 masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL). Bahkan besaran upah yang ditetapkan masih mencerminkan upah murah bagi pekerja di DIJ.
Irsyad menilai, besaran upah yang masih tergolong murah itu tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa. Padahal, menurut data badan pusat statistik (BPS) buruh merupakan golongan pekerja yang sangat produktif.
“Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Yakni berkisar Rp 3,5 sampai Rp 4 juta,” tegas Irsyad. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita