RADAR JOGJA - Ini kabar baik bagi warga yang mengalami kendala memperpanjang sertipikat hak guna bangunan (HGB) di atas tanah negara. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ memutuskan bakal memproses perpanjangan HGB yang sempat tertunda beberapa waktu. Perpanjangan itu dilakukan setelah BPN menelusuri sejarah sertipikat HGB tersebut. Terutama yang terkait dengan tanah Recht van Opstal (RVO).
“Tidak semua HGB yang berasal dari bekas RVO merupakan tanah SG (sultanaat grond),” ujar Kepala Kanwil BPN DIJ Suwito di ruang kerjanya kemarin (18/10).
Dengan pertimbangan itu, BPN akan menerbitkan perpanjangan HGB yang diajukan warga. Menurut Suwito, perpanjangan HGB dilakukan terhadap tanah negara yang tidak terkait dengan tanah SG. Bila ada hubungannya dengan SG, maka BPN mengambil langkah hati-hati. “Harus ada izin dari kasultanan sebagai pemilik. Tidak bisa langsung kami proses,” terangnya.
Diingatkan, sertipikat HGB bermacam-macam jenisnya. Ada yang berdiri di atas izin pihak lain seperti hak pengelolaan lahan (HPL) maupun hak milik. Namun masyarakat menganggap semua HGB di atas tanah negara. Melihat sejarah HGB di atas negara tidak bisa dari sertipikat tanah semata.
Namun, lanjut Suwito, harus dicermati dari warkah dan buku tanah. Seperti diketahui warkah merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.
Sebagai dokumen penting warkah tanah tersimpan di kantor pertanahan. “Warkah tidak terlihat di sertipikat,” terang mantan sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN ini.
Ditambahkan, jajarannya tengah menelusuri dan memilah tanah negara yang di atasnya berdiri HGB. Dari pencermatan yang dilakukan ada beberapa klaster. Ada yang bekas hak milik, persil, dan SG. Untuk klaster bekas hak milik dan persil tidak ada persoalan. “Kami proses,” tegasnya.
Penelusuran dan pencarian dokumen itu membutuhkan waktu. Tertundanya perpanjangan HGB itu antara lain terkendala faktor tersebut. Warkah tidak dapat langsung ditemukan. Karena itu, pihaknya tak dapat langsung menentukan sertipikat HGB itu sejarahnya berasal dari tanah persil atau SG.
Baca Juga: Aja Sakerepe Dewek, Paripurna APBD 2025 DPRD Kebumen Dibanjiri Interupsi
Kembali soal tidak semua tanah bekas RVO merupakan SG berbeda dengan arahan gubernur DIY maupun Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menyebutkan semua bekas RVO diklaim sebagai tanah SG. Padahal dari pencermatan BPN tidak semua tanah RVO sejarah asal dari tanah SG.
Suwito menceritakan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sepenuhnya berlaku di Provinsi DIJ pada 1984. Atau 24 tahun setelah UUPA diundangkan. Pemberlakuan ditandai dengan terbitnya Keppres No. 33 Tahun 1984 dan Perda DIJ No. 3 Tahun 1984. Setelah UUPA berlaku di DIJ, tanah SG, persil, dan tanah pemerintah daerah (PD) yang belum diberikan hak dinyatakan sebagai tanah negara.
Tanah SG ikut dinyatakan sebagai tanah negara. Sebab, saat itu, kasultanan bukan merupakan subjek hukum. Kasultanan tidak punya hak milik. Selanjutnya hak-hak baru muncul seperti adanya HGB di atas tanah negara.
Perkembangan berikutnya, 28 tahun kemudian setelah UUPA diberlakukan di DIJ lahirnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. Berdasarkan UUK tersebut kasultanan ditetapkan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik.
Belakangan beberapa aturan yang sebelumnya sudah dicabut berlaku kembali. Suwito menyebutkan beberapa perda maupun rijksblad berlaku kembali. Kanwil BPN DIJ juga tiga kali menerima surat gubernur DIJ terkait dengan sertipikat HGB. Dalam surat itu disampaikan agar sebelum memperpanjang sertipikat HGB lebih dulu dikoordinasikan dengan Pemprov DIJ.
BPN mengikuti surat yang disampaikan gubernur itu. Beberapa permohonan perpanjangan HGB warga tidak bisa diperpanjang sementara waktu. Suwito mengakui pihaknya dituding seperti mementingkan gubernur dan mengesampingkan permohonan warga.
Buntutnya warga melapor ke Perwakilan Ombudsman RI DIJ. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI menyatakan BPN DIJ dinilai telah melakukan maladministrasi. Menyikapi LHP Ombudsman RI itu, Suwito telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, mempelajari materi LHP.
“Kami juga harus berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait,” katanya.
Beberapa pihak itu seperti Pemprov DIJ dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Tak hanya itu, Kanwil BPN DIJ juga melapor ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta karena merupakan lembaga vertikal.
“Kami tidak bisa menelan mentah-mentah rekomendasi Ombudsman RI. Kami juga tak dapat bertindak gegabah. Semua tuntutan warga yang meminta perpanjangan HGB kami penuhi. Kami buat klaster,” kilahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIJ Budhi Masthuri kembali mengingatkan, asas netralitas ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023. Kewajiban ASN menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Itu pula yang harus dilakukan jajaran BPN DIJ. Soal perpanjangan HGB, Ombudsman RI menemukan adanya penambahan syarat dan prosedur sebagai akomodasi BPN atas surat-surat gubernur DIJ.
“Itu cenderung mengesampingkan hak-hak pemohon mendapatkan kepastian hukum,” tulis Budhi dalam LHP No. T/699/LM.29-13/0119.2021/X/2024 tentang Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Perpanjangan Sertipikat HGB di lingkungan Kanwil BPN DIJ dan Kantor Pertanahan Kota Jogja. (oso/kus/laz)
Editor : Heru Pratomo