JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY bersama tim perwakilan ojek online (ojol) masih menyusun kajian regulasi layanan pengantaran makanan dan barang. Tuntutannya masih sama, hanya dikemas lebih akademik untuk ditujukan ke Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Sekretariat Daerah (Setda) DIY Yudi Ismono mengatakan Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X memfasilitasi tim untuk membahas kajian yang telah disusun para ojol. Selain itu, HB X juga bersedia untuk meneruskan hasil kajian tersebut ke pemerintah pusat.
Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Sekretariat Daerah (Setda) DIY Yudi Ismono mengungkapkan, gubernur DIY telah menerima perwakilan ojol untuk membahas hasil kajian yang telah disusun oleh para pengemudi.
“Pak Gubernur DIY sudah bersedia untuk meneruskan kajian mereka ke pusat atau Kementerian Perhubungan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Hasil China vs Indonesia: Gol Tunggal Thom Haye Gagal Selamatkan Skuad Garuda dari Kekalahan
Hasil kajian tersebut nantinya diatasnamakan Pemprov DIY. Tetapi, isi dari kajian tetap berdasarkan hasil perundingan bersama para ojol dalam satu tim yang dibentuk saat awal audiensi beberapa pekan lalu.
“Targetnya (hasil kajian, Red) akhir Oktober selesai dengan muatan yang kurang lebih sama dengan tuntutan ojol, hanya saja dikemas dalam bahasa yang lebih akademik dan sesuai dengan birokrasi,” tuturnya.
Pertemuan terakhir pada Senin (14/10/2024), tim telah membahas poin-poin substansial yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Terdapat tujuh item yang dibahas sesuai dengan keinginan ojol. “Kajian ini akan ditandatangani oleh Gubernur DIY dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan yang baru,” bebernya.
Sementara Ketua Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) Rie menyebut, dalam hasil kajian yang dilakukan pihaknya ada dua tuntutan yang dilayangkan ke pemerintah. Pertama kenaikan tarif layanan pengantaran penumpang dan kedua penetapan regulasi layanan pengantaran makanan dan barang.
"Saat ini tarif minimum di Jogja jarak antar di bawah 4 kilometer, driver masih menerima upah Rp 8.000 per trip bersih," ujarnya.
Namun pihaknya menuntut tarif minimum dinaikkan menjadi Rp 9.000 atau Rp 10.000 per trip. Kemudian ketentuan lainnya dari aturan itu adalah mengenai tarif batas bawah untuk zona II yakni semula Rp 2.000 per kilometer, pihaknya menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 2.200 per kilometer.
"Sedangkan untuk tarif batas atas yang sebelumnya sebesar Rp2.500 per kilometer kami menuntut menjadi Rp 2.700 per kilometer. Potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada diubah kembali menjadi 15 persen," bebernya.
Sementara untuk layanan pengantaran makanan dan barang, menurutnya saat ini regulasi mengenai tarif belum ada yang mengikat kepada driver. Hal itu berpotensi menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat antar aplikator dengan memberikan tarif rendah atas biaya jasa pengantaran makanan dan barang.
"Maka perlu dibuat regulasi yang mengatur soal penyamarataan tarif layanan pengantaran makanan dan barang di setiap aplikator, memberikan kepastian hukum mengenai layanan pengantaran makanan dan barang, mendefinisikan tarif berlaku untuk satu pengantaran, mempermudah jaminan sosial dan menghilangkan dobel order, kalaupun ada maka tarifnya harus dua kali lipat,” bebernya. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita