GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul menyiapkan 610 dosis vaksin rabies untuk hewan peliharaan. Pemberian vaksin tersebut demi mengantisipasi adanya kasus-kasus rabies di Bumi Handayani.
Vaksinasi rabies ini menyasar hewan-hewan peliharaan warga seperti kucing, kera, anjing maupun kucing. Selain dari hewan liar, penularan rabies dapat timbul di hewan-hewan yang sedang dipelihara.
Baca Juga: Tiga Bulan Terakhir di Wilayah Gunungkidul Terjadi 277 Lakalantas, 13 Orang Meninggal, 341 Luka-Luka
Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan, Gunungkidul masih nol kasus rabies. Namun, begitu upaya mempertahankan zero kasus dengan vaksinasi kepada hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.
Pelaksanaan vaksinasi rabies pada hewan telah dilaksanakan di beberapa daera di Indonesia, Gunungkidul mendapatkan alokasi sebanyak 610 dosis. “Ke depan rutin akan kami salurkan," ujar Wibawanti, Senin (30/9).
Baca Juga: Tiga Universitas Kembangkan Pantai Srakung, Gunungkidul, Gandeng UMKM dan Pengelola Destinasi Wisata
Eksekusi vaksinasi bakal dilakukan oleh mantri dan dokter hewan yang bertugas di masing-masing Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskeswan. Terdapat 6 UPT yang tersebar di beberapa kapanewon se-Kabupaten Gunungkidu. Vaksinasi rabies dapat dilakukan di Puskeswan Karangmojo, Wonosari, Nglipar, Playen, Panggang, dan Semanu.
Pelaksanaan vaksinasi rabies bekerjasama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia. Pihaknya juga memastikan pelaksanaan vaksinasi rabies tanpa pungutan biaya. DPKH mengimbau agar semua pemilik hewan peliharaan dapat membawa peliharaannya ke UPT Puskeswan terdekat. Petugas kesehatan hewan telah berpengalaman dalam vaksinasi rabies.
Baca Juga: Perda Gunungkidul Nomor 1/2020 Tak Bertaji, Masih Marak Kasus Kekerasan Seksual pada Pelajar
Pentingnya vaksinasi untuk mencegah pemilik hewan terinfeksi akibat terkena gigitan hewan peliharaan. Wibawanti menjelaskan, virus rabies dapat menyerang otak dan mengganggu sistem saraf manusia.
Parahnya lagi, virus rabies dapat menyebabkan resiko kematian apabila terlambat ditangani. Dengan vaksinasi dapat mencegah resiko tinggi 100 persen akibat virus yang berasal dari hewan-hewan tersebut. "Perlu diketahui juga, vaksinasi rabies hanya dapat dilakukan oleh hewan-hewan peliharaan dalam kondisi sehat," ucapnya.
Selain itu, hewan peliharaan harus sudah berusia enam bulan. Kemudian, hewan dipastikan telah disuntik scabies kurun waktu dua minggu sebelum vaksin rabies. Hewan peliharaan warga bakal diprioritaskan untuk vaksinasi rabies. Namun begitu, vaksinasi juga bakal menyasar hewan-hewan liar jika alokasi dosisi mencukupi. Apalagi, belum ditemukan kasus-kasus rabies di Gunungkidul. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin