JOGJA - Pemerintah Kota (pemkot) Jogja telah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti tidak netral dalam tahapan pilkada 2024. Bentuk sanksi berupa hukuman moral hingga disiplin.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jogja Subarjilan mengatakan, untuk pemberian sanksi moral mengacu pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 42 tahun 2024 tentang jiwa korps dan kode etik ASN. Apabila melanggar, ASN dapat diberikan sanksi moral terbuka dan tertutup.
Sementara untuk sanksi disiplin sudah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut ASN dapat dipotong tunjangan kinerjanya. Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Oleh karena itu, dia meminta, agar ASN Pemkot Jogja bisa menjaga netralitas selama tahapan pilkada. Termasuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos.
“Like (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kami (ASN) tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak like dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon,” ujar Subarjilan, Rabu (19/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024. Surat tertanggal 10 September 2024 itu mengatur tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Jogja dalam penyelenggaraan Pilkada 2024
Aman meyakini, ASN Pemkot Jogja sudah sepakat dan memahami aturan yang ada. Termasuk hal-hal yang menjadi perhatian di masa Pilkada mengenai netralitas ASN. Terlebih pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi persiapan Pilkada 2024 terkait netralitas ASN di Pemkot Yogyakarta.
“Kami dalam kondisi untuk memastikan perhelatan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun,” tegas Aman.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto membeberkan batasan netralitas ASN sudah diperluas. Sehingga tidak hanya ASN dan PPPK.
Namun semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD diharapkan untuk netral. Seperti personil SatpoL PP, DLH, Disdag dan Damkar.
Dia mengungkapkan, bentuk netralitas ASN di antaranya tidak boleh menghadiri kampanye paslon peserta pilkada dan kegiatan OPD Pemkot Jogja. Kemudian tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.
“Di samping itu juga membatasi undangan dan menghindari kegiatan yang sifatnya terbuka dan dihadiri masyarakat umum dan pengumpulan massa,” terang Nindyo. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin