RADAR JOGJA – Yogyakarta dikenal sebagai daerah yang berstatus istimewa. Hal ini tentu berbeda dengan wilayah-wilayah di sekitarnya.
Status keistimewaan yang disandang daerah Yogyakarta sudah diakui oleh pemerintah Indonesia secara resmi. Dengan demikian, daerah ini diberikan otonomi khusus dalam berbagai aspeknya.
Salah satu keistimewaan tersebut berada pada penamaan jabatan kelembagaan pemerintah. Penetapan aturan juga sudah disesuaikan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2019 yang membahas pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintah kabupaten atau kota dan kelurahan.
Peraturan ini tidak hanya mengandalkan tugas dan fungsi, tetapi juga menegaskan sebutan jabatan yang digunakan dalam lingkup pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berawal dari singkatan DIY yang berlaku di daerah provinsi yang memiliki keistimewaan pada penyelenggaraan urusan pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keistimewaan ini juga berlaku pada kedudukan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945.
Urusan dalam lingkup pemerintahan juga menjadi sebuah kekuasaan dalam kewenangan Presiden. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian negara. Sedangkan dalam melindungi, memberdayakan hingga menyejahterakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Pemerintah Daerah.
Peraturan Gubernur melakukan perubahan dengan Nomor 30 tahun 2021 pada 19 Maret 2021.
Bagian bab 1 ada beberapa sebutan dalam lingkup pemerintahan yang ditetapkan yakni Pemerintah Daerah DIY disebut Pemerintah Daerah yang terdiri dari Gubernur DIY dan seperangkatnya.
Kemudian bagian Gubernur DIY disebut juga Gubernur selaku Kepala Daerah DIY dengan kedudukan sebagai wakil dari Pemerintah.
Untuk pemerintah Kabupaten atau Kota terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sebutan kecamatan di wilayah DIY adalah Kapanewon atau Kemantren yang tergabung dalam bagian dari daerah Kabupaten atau Kota. Selanjutnya Kelurahan yang merupakan bagian sekaligus perangkat dari Kapanewon atau Kemantren.
Sedangkan Kalurahan adalah sebutan dari desa di wilayah DIY. Kalurahan ini masuk pada kesatuan masyarakat hukum yang terdiri dari gabungan padukuhan. Setiap padukuhan juga memiliki batas-batas wilayah tertentu dengan harta kekayaan sendiri dan kedudukannya di bawah Kapanewon.
Penetapan dalam Peraturan Gubernur memiliki tujuan tersendiri. Tujuannya adalah memberikan pedoman kelembagaan Pemerintah Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Kalurahan.
Pada bab 2 membahas perihal Pedoman Kelembagaan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Beberapa Keputusan diantaranya, Penyelarasan perwujudan visi dan misi pada Pemerintah Kabupaten atau Kota dalam perencanaan urusan Keistimewaan, Penyelarasan tugas dan fungsi koordinator perencanaan dan pengendalian, Penyelarasan nomenklatur perangkat daerah seperti halnya pada perbedaan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Khunda Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Selanjutnya pelaksanaan urusan Keistimewaan di Kapanewon atau Kemantren dengan cantuman nomeklatur lokal seperti pada bagian Kapanewon untuk bagian Kecamatan di wilayah Kabupaten dan Kemantren untuk area wilayah Kota.
Penamaan jabatan dengan istilah Panewu untuk wilayah Kabupaten. Sedangkan Mantri Pamong Praja untuk wilayah Kota. Dilanjut dengan penugasan dari kedua pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi Kapanewon atau Kemantren terdiri dari Panewu atau Mantri Pamong Praja. Untuk Panewu Anom atau Mantri Anom sebutan untuk Sekretaris Kecamatan. Mantri Anom sendiri dibantu oleh Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Keuangan, Aset, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Penamaan Jawatan juga terdiri dari Jawatan Praja sebutan dari Seksi Pemerintahan, Jawatan Keamanan dari Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Jawatan Kemakmuran dari Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Jawatan Sosial dari Seksi Kesejahteraan Masyarakat hingga Jawatan Umum dari Seksi Pelayanan Umum.
Penyelenggaraan urusan Keistimewaan di Tingkat Kelurahan meliputi bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Pada bab 3 dijelaskan mengenai Pedoman Kelembagaan di Kalurahan seperti halnya pihak Kalurahan menjadi penyelenggara urusan Keistimewaan di Kalurahan wilayah Kabupaten. Dengan adanya pihak Lurah dan Pamong Kalurahan.
Pamong Kalurahan terdiri dari Sekretariat, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Mereka masuk pada unsur pembantu di lingkup Kalurahan. Sekretariat dipimpin oleh Carik, sebutan dari Sekretaris Desa yang dibantu oleh para stafnya.
Bagian urusan teknis dijelaskan sesuai undang-undang terdiri dari tata laksana sebagai pelaksana urusan tata usaha dan umum, danarta sebagai pengurus keuangan, serta pangripta sebagai pengurus perencanaan.
Pelaksana teknis merupakan bagian dari pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional. Pihak ini dibagi menjadi tiga seksi, keamanan, kemakmuran dan sosial. Sedangkan untuk tugas kewilayahan dilakukan oleh Pelaksana kewilayahan.
Lurah memiliki tugas yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati dan melaksanakan urusan Keistimewaan. Untuk carik ditugaskan pada pelaksanaan penatausahaan, Jagabaya ditugaskan untuk urusan Keistimewaan dalam bidang pertahanan dan tata ruang.
Ulu-ulu memiliki tugas dalam bidang kebudayaan. Kemudian ada Kamituwa sebagaimana sudah diatur pada Peraturan Bupati.
Dukuh ditugaskan untuk membantu Lurah dalam mengatur wilayahnya. Lalu ada juga tugasnya dalam pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, tata ruang tanah-tanah tersebut hingga melestarikannya di wilayah masing-masing.
Bagi pelaksanaan tugas Kalurahan harus dapat diselenggarakan dengan memperhatikan kewenangan asal-usul dari Kalurahan itu sendiri.
Pada bab 4 membahas ketentuan lain-lain seperti penyebutan nomenklatur Kapanewon atau Kemantren dan Kalurahan pada lingkup administrasi kependudukan serta pencatatan sipil hingga pertanahan.
Penyebutan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur dalam tata naskah dinas dan administrasi kepegawaian.
Pada bab 5 membahas perihal Pemerintah Kabupaten atau Kota yang menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur paling lambat 6 bulan sejak diundangkan dan berlaku sesuai tanggalnya.
Supaya setiap orang dapat mengetahui dan bisa ditempatkan dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. ***
Penulis: Razmarita Dyasprinasti
Sumber: Pergub No. 25 tahun 2019