BANTUL – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menanggapi kabar viral terkait penarikan iuran senilai Rp 1,5 juta bagi warga baru yang pindah tempat tinggal di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Menurut warga tersebut, alasan penarikan iuran itu sebagai biaya berdasarkan “kearifan lokal”.
Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri menilai, pemerintah kabupaten (Pemkab) terkesan membiarkan adanya pungutan tersebut.
Menurutnya, kepala daerah setempat harus memastikan warganya, baik pendatang maupun warga lama, tidak mendapatkan perlakuan serupa.
"Ini (pungutan) tidak terkesan sesuai dengan aturan pungutan yang sah, tetapi masalahnya selama ini terkesan dibiarkan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Budhi, dengan terjadinya fenomena tersebut, kepala daerah setempat harus menggagas kebijakan yang memastikan fenomena serupa tidak terjadi kembali.
Selain itu, “kearifan lokal” tersebut harus sejalan dengan regulasi yang ada.
Ia sendiri tidak masalah dengan adanya kearifan lokal yang dapat menjadi modal untuk memperkuat relasi sosial-politik di suatu daerah.
"Pungutan jelas aturannya, bahkan dalam pungutan harus didasari Undang-Undang, apalagi hanya kesepakatan di RT/RW saja. Sehingga itu menjadi sah, bukan pungutan liar," ucapnya.
Budhi menyebut, berdasarkan berdasarkan aturan mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pungutan hanya ada dua jenis.
Yaitu pajak dan retribusi. Keduanya pun harus dirumuskan dengan dasar hukum tertentu.
"Harus ada UU yang mendasarinya, pajak dan retribusi berdasarkan UU. Itu pun harus dituangkan dalam Peraturan Daerah, tidak bisa desa atas nama musyawarah desa yang memberi kewenangan ke desa untuk memungut," jelasnya.
Menurutnya, apabila desa perlu tambahan anggaran untuk pengembangan wilayah, maka dapat menggunakan beberapa jenis retribusi yang telah diatur dalam regulasi.
Antara lain retribusi sampah.
Selain itu, masih ada dana desa yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan desa tersebut.
Budhi menilai, fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti di Sleman.
Di daerah lain, fenomena serupa biasanya dikoordinir oleh RT/RW setempat.
Hanya saja, ORI DIY sejauh ini belum mendapatkan laporan atau aduan resmi terkait pungutan liar yang dilakukan perangkat desa.
Namun ORI DIY sebelumnya telah mendapatkan sejumlah keluhan.
"Mereka tidak lapor ke kami, hanya memberi informasi saja. Mereka tidak punya keberanian melapor karena yang melapor biasanya akan mendapat sanksi sosial, itu yang ditakutkan masyarakat," katanya.
Ia pun mendorong agar kepala daerah setempat perlu menindaklanjuti kebijakan larangan adanya pungutan.
Ia berharap kepala daerah mampu merumuskan produk hukum.
Seperti melalui surat edaran yang ditujukan ke pemerintah desa setempat.
Koordinator Pengaduan Divisi Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba meminta agar uang yang telah dikirimkan kepada perangkat RT tersebut untuk dikembalikan.
Ia menyebut, hal tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik.
Meski demikian, ia menyampaikan agar masyarakat tidak berpikir negatif terlalu dini atas kondisi tersebut.
Sebab hal tersebut janak terjadi di sejumlah tempat. Meskipun tidak ada dasar hukumnya.
“Tapi perlu diingat bahwa salah satu sumber hukum adalah kebiasaan. Bisa jadi hal tersebut merupakan hal yang menjadi kebiasaan di tempat itu, di mana setiap warga pendatang dimintai sejumlah uang oleh RT setempat yang sudah berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Bahar.
Ia menjelaskan, aturan di setiap wilayah terkecil sekalipun tidak mengatur warga pendatang untuk ikut kegiatan seperti ronda, perkumpulan bulanan dan sebagainya.
Kalaupun ada warga pendatang ikut, menurutnya, itu hanya berdasar kesukarelaan saja.
“Tidak ada kewajiban apalagi paksaan,” terangnya.
Bahar menyampaikan, nominal yang diberikan pada kasus di Bangunjiwo tersebut tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan apa yang diberlakukan di wilayahnya.
“Jangan sampai karena gara-gara uang Rp 1,5 juta, warga tersebut justru kena sanksi sosial yang lebih dari nilai rupiah itu," tandasnya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva