JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menerapkan jadwal khusus pembuangan jenis sampah pada depo-depo mulai Jumat (12/7).
Dalam kebijakan itu nantinya masyarakat dituntut untuk memilah sampah, karena ada hari khusus pembuangan sampah organik dan anorganik ke depo.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengatakan, penerapan jadwal khusus pada depo-depo itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/476 tentang pengelolaan sampah dalam kegiatan masyarakat/usaha di Kota Jogja.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pemilahan sampah sejak dari sumbernya sesuai jenis sampah.
Sugeng menerangkan, dalam edaran itu masyarakat diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode.
Di antaranya dengan biopori, losida, komposter, dan atau penyaluran mitra olah organik.
Sementara untuk jenis sampah anorganik, dilakukan dengan metode penyaluran ke bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang.
Sehingga untuk sampah yang dibuang ke depo-depo nantinya akan berupa residu organik dan residu anorganik.
Sugeng menerangkan, bahwa untuk pembuangan residu ke depo sampah itu juga telah diterapkan jadwal khusus.
Yakni untuk Senin residu anorganik, lalu Selasa residu organik, kemudian di Rabu diterapkan libur, Kamis kembali dibuka untuk residu anorganik, Jumat dan Sabtu residu organik, serta libur kembali di hari Minggu.
“Harapan kami dari rumah tangga bisa dilakukan pemilahan,” ujar Sugeng, Jumat (12/7).
Lebih lanjut, Sugeng menyatakan, bahwa selama tiga hari terakhir ini (9-11/7) pihaknya juga telah melakukan pengangkutan sampah terhadap depo-depo yang ada di Kota Jogja.
Total sampah yang diangkut untuk diolah diketahui mencapai 1.059,184 ton.
Namun meski sudah dilakukan pengangkutan, dia tidak menampik depo-depo tersebut nantinya akan kembali terisi sampah.
Sebab depo merupakan lokasi transit sampah dan digunakan terus menerus oleh masyarakat untuk pembuangan.
Kendati demikian, kata Sugeng, pemerintah berupaya agar sampah yang berada di depo tidak sampai membludak ke jalan seperti beberapa waktu lalu.
Upayanya sendiri dilakukan dengan penambahan armada pengangkutan sampah supaya lebih sering mengangkut sampah yang berada di depo.
“Kemarin di depo satu armada kurang, sehingga kami tambah dua armada, seumpama kurang lagi kami tambah tiga armada,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Riyanto menyampaikan, penerapan jadwal khusus pembuangan jenis sampah itu tidak merubah waktu pembuangan yang selama ini berlaku.
Artinya, untuk jam buka tetap akan berlaku seperti yang sudah diterapkan oleh pengelola depo selama ini.
Haryanto melanjutkan, selama ini produksi sampah organik memang merupakan yang paling dominan di Kota Jogja.
Perbandingannya 60 persen merupakan organik dan 40 persen merupakan sampah anorganik.
Menurut dia, dengan penerapan jadwal khusus pembuangan depo tentu akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah.
Khususnya yang selama ini sudah dilakukan di TPS3R Karangmiri, TPS3R Kranon, dan TPS3R Nitikan.
“Untuk sampah organik akan kami manfaatkan sebagai pakan ternak dan budidaya maggot, sementara anorganik akan diolah di unit pengelolaan sampah (UPS),” terang Haryanto. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin