Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tanggapi Perintah Pemprov DIY untuk Kosongkan Depo Sampah, DLH Kota Jogja: Masih Dirapatkan

Iwan Nurwanto • Selasa, 9 Juli 2024 | 00:08 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko saat ditemui, Jumat (5/7).  (iwan nurwanto/Radar Jogja)
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko saat ditemui, Jumat (5/7). (iwan nurwanto/Radar Jogja)

JOGJA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY sebelumnya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera melakukan pengosongan depo-depo sampah.

Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja sendiri belum dapat memastikan waktu pengosongan depo sampah tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY terkait dengan pengosongan depo-depo.

Sebab sesuai rencana, sampah yang ada di depo Kota Jogja akan dibuang ke TPA Piyungan.

Mengingat belum adanya hasil rapat, Haryoko pun belum bisa memastikan target kapan depo-depo dapat bersih dari tumpukan sampah.

Adapun hingga Senin (8/7/2024), depo sampah di Kota Jogja memang masih penuh dengan tumpukan sampah, salah satunya di Depo Sampah depan Stadion Mandala Krida.

Kota Jogja sendiri memiliki total 14 depo sampah.

Yakni depo Tompeyan, Depo Pringgokusuman, Depo Serangan, Depo Dukuh, Depo Mandala Krida, Depo Ngasem, Depo THR, Depo RRI Kotabaru, Depo Pengok, Depo Argolubang, Depo Kebun Raya, Depo Nitikan, Depo Sorosutan, dan Depo Lapangan Karang.

“Masih rapat dengan DLHK DIY (terkait pembersihan depo-depo sampah),” ujar Haryoko dalam pesan singkatnya, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Sekprov DIY Benny Suharsono meminta, agar Pemkot Jogja bisa melakukan pengosongan depo-depo sampah.

Pemprov nantinya akan menggaransi dan bertanggung jawab terhadap sampah dari depo tersebut.

Yakni dengan cara dibuang ke TPA Piyungan.

Benny menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah mengarahkan Pemkot Jogja agar melakukan pembuangan di transisi satu dan transisi dua TPA Piyungan.

Sehingga kemudian kasus pembuangan sampah ke lokasi yang tidak berizin seperti di Pundong beberapa waktu lalu tidak terjadi.

“Karena satu pintu kebijakannya. Kota, Pemprov, Bantul, dan Sleman punya satu misi semua (pembuangan sampah) ke TPA Piyungan,” kata Benny. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pembuangan #depo sampah hidrolik #Sampah #TPST Piyugan