JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY baru Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada tanggal 7 Mei 2024. Dalam Pergub tersebut, Pasal 11 berisi tentang penggunaan tanah kalurahan yang bisa digarap masyarakat miskin dan pengangguran di kalurahan setempat untuk meningkatkan pendapatan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan terdapat beberapa poin penting dalam Pergub tersebut yang sebelumnya belum ada. Pada Pasal 11 disebutkan bahwa penggunaan tanah Kalurahan bisa dimanfaatkan tidak hanya Pemerintah Kalurahan tetapi bisa juga oleh kelompok masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pengangguran.
"Jika Pemerintah Kalurahan kesulitan tidak mempunyai anggaran, bisa menggunakan Dana Keistimewaan sesuai arahan Gubernur DIY sebelumnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan. Selain itu, tanah tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau pemanfaatannya untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIY itu sudah sesuai dengan tujuan," tuturnya.
Pergub baru tersebut untuk melengkapi kriteria yang belum diatur pada Pergub sebelumnya. Hal itu diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam penerapannya di lapangan.
Beberapa pasal yang diubah antara lain mengenai larangan penggunaan tanah kalurahan sebagai rumah tinggal, peruntukan tanah untuk lahan pertanian dan kegiatan non pertanian yang diatur luasannya, serta jangka waktu izin tertulis terhadap penggunaan Tanah Kalurahan. Beberapa ketentuan mengenai aturan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem juga mengalami perubahan dengan penjelasan lebih detail.
Peraturan yang baru diterbitkan ini juga mengatur secara lebih rinci pemanfaatan tanah kalurahan dengan tujuan penggunaan melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan dan penggunaan tanah kalurahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang salah satu urusan keistimewaannya menyangkut urusan pertanahan. Kemudian melahirkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan tanah desa yang diatur dengan Pergub, lanjutnya.
Baca Juga: Wahh!! Enam Kambing Milik Warga Borobudur Kemalingan: Salah Satunya Hendak Dibuat Kurban Idul Adha
"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh Pemerintah Kalurahan," jelasnya.
Sementara itu, Sekprov DIY, Beny Suharsono mengatakan pergub baru tersebut sangat mudah diingat yaitu Nomor 24 tahun 2024. Pergub tersebut memperbaiki aturan lama, salah satunya terkait tentang Tanah Kas Desa yang menjadi Tanah Kelurahan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Karena lama TKD habis makanya kita batasi, itu semua sudah sangat jelas dan tujuannya untuk kepastian hukum, investasi dan lainnya. Tidak boleh untuk bangunan fisik hanya untuk investasi," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin