RADAR JOGJA - Fenomena naiknya harga tiket pesawat jelang Lebaran santer digaungkan di media sosial. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pengawasan dengan memberikan undangan kepada para pelaku usaha maskapai penerbangan untuk melakukan proses penyelidikan awal.
Situasi seperti ini juga pernah terjadi pada 2019 hingga akhirnya tujuh pelaku usaha maskapai penerbangan diberikan sanksi oleh KPPU.
"Ada pasal yang mengatur itu yaitu terkait kesepakatan harga. Jadi pelaku usaha dilarang mengatur harga jual dengan pesaingnya, karena pada 2019 sempat terjadi yaitu KPPU menjatuhkan sanksi kepada tujuh maskapai yang sekarang lagi dicari kembali informasinya," ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah VII Yogjakarta Hendry Setyawan kepada Radar Jogja, kemarin (31/3).
Ia menyampaikan, dalam UU, KPPU diberikan wewenang menjatuhkan sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan. Terdapat sekitar 11 sanksi yang bisa dilakukan oleh KPPU.
"Sanksinya macam-macam, misal ada perjanjian menyimpang kita bisa membatalkan perjanjian. Kemudian kalau ada strategi, kita bisa patahkan strateginya," ungkapnya.
Dari ke-11 sanksi tersebut yang paling sering digunakan adalah sanksi denda. Aturan dalam sanksi itu menyebutkan bahwa denda bagi pelaku usaha yang melanggar minimal Rp 1 miliar dan maksimal 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari penjualan selama periode waktu yang diduga mereka melakukan pelanggaran.
"Ada anomali ketika ada beberapa penjual, dalam hal ini beberapa maskapai, jika yang satu naik tapi yang lain ikut naik. Itu menjadi hipotesa awal kita, karena diikuti maskapai yang lain," jelasnya.
Dalam proses penegakan hukum, KPPU akan mengembangkan sebuah alat untuk proses identifikasi awal. Maka pertama-tama yang dilihat adalah perihal harga karena harga merupakan keseluruhan cerminan dari sebuah perekonomian.
"Maka kita selalu mengamati pergerakan setiap komoditas, baik produk atau jasa dengan harga yang unik. Contoh harga yang tiba-tiba naik, jika ada fenomena seperti itu bisa menjadi alarm buat kita," bebernya.
Dikatakan, pihaknya lantas menurunkan tim untuk mencari data atau informasi penyebab harga tersebut naik. Termasuk harga tiket pesawat belakangan ini yang naik tinggi.
Hendry mencotohkan pada kasus di tahun 2019. Pada surat putusan No 15 Tahun 2019 bahwa pelaku usaha tersebut bersama-sama mengatur kesepakatan terkait pengaturan harga, walaupun tidak secara langsung. Kasus yang terjadi di penyedia maskapai penerbangan saat ini terdapat anomali atau hipotesa awal yang aneh.
"Dan kami sedang melakukan proses mengumpulkan keterangan dengan memberikan undangan kepada perwakilan tujuh maskapai yang bersangkutan. Kita akan mintai keterangan terkait argumentasi alasan-alasan naiknya harga tiket pesawat itu," tambahnya.
Tahun 2019 ada peraturan KPPU terkait relaksasi penegakan hukum karena sedang kondisi pandemi Covid-19 berupa sanksi yang banyak orang menilai kurang menggigit, mengingat tidak ada sanksi denda.
Sanksi itu membatalkan perilaku kenaikan harga dan melaporkan kepada KPPU setiap strategi yang berpengaruh terhadap perubahan harga penjualan selama dua tahun sejak itu incrah.
"Nah tahun ini sudah selesai. Jadi 2024 mereka tidak harus lapor kalau mau ada strategi kenaikan harga. Maka kemudian kita coba beri undangan lagi, jangan sampai ada kejadian berulang," tandasnya.
Dalam proses menangani harga tiket maskapai penerbangan tahun ini, KPPU berangkat dari inisiatif dan buka dari laporan masyarakat. Ketika pihaknya menemukan cukup alat bukti dan bisa dinaikan ke perkara, maka akan sesegera mungkin dinaikkan ke perkara.
"Tetapi jika kita tidak menemukan alat bukti yang cukup, ya selesai. Mungkin kami akan melakukan saran atau imbauan," tuturnya.
Saat ini KPPU sedang dalam proses penyelidikan awal. Dalam tahap itu proses pencarian minimal satu alat bukti supaya bisa naik dalam tahap penyelidikan. "Ada lima alat bukti. Keterangan pelaku usaha, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan berupa dokumen dan terkahir petunjuk," tandasnya.
Ditambahkan, KPPU tidak akan menindak pelaku usaha yang menaikkan harga produk atau jasanya secara mandiri.
Tetapi KPPU akan menindaklanjuti jika terdapat pelaku usaha yang menaikkan harga produk atau jasanya dan mengajak pesaing/pelaku usaha produk serupa lainnya. "Karena di situlah isu persaingan tidak sehat," ujarnya.
Proses pengawasan dilakukan di tingkat pusat atau KPPU Nasional. Untuk KPPU wilayah, khususnya Jogjakarta, prosesnya hanya menunggu arahan dari pusat jika membutuhkan data-data dari bandara yang berada di wilayah Jogjakarta. (oso/laz)