RADAR JOGJA – Sebanyak 13 tersangka kasus narkoba dibekuk jajaran Polresta Jogja. Para tersangka ini kebanyakan memanfaatkan media sosial Facebook (Fb) untuk berjualan ataupun melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Polresta Jogja membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk membekuk para tersangka dan bukan dari jaringan atau komplotan yang sama.
”Tersangkanya 2 ada yang 3 ada yang rangkaian dan ada yang terpisah," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jogjakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kemarin (27/3).
Mereka ditangkap di wilayah DIY bahkan ada yang berada di luar DIY. Antara lain Sleman, Bantul, dan di wilayah Jawa Tengah. Rata-rata transaksinya menggunakan medsos untuk mempromosikan ataupun mencari pelanggan.
Setelah dilakukan penulusuran oleh polisi, ternyata banyak penjual yang membuat akun palsu/fake di Facebook. Mereka tidak memunculkan data diri tetapi disana mereka memasarkan jenis-jenis obaya.
"Memang langsung main inbox. Itu nanti dia kirimkan uang nanti barang dikirim tanpa bertemu secara langsung, seperti itu modusnya," bebernya.
Penjual tersebut jarang melakukan COD atau ketemu dengan calon pembeli. Karena tidak ada pertemuan secara langsung, pihak kepolisian mengaku sulit untuk menelusuri. Akun FB itu pun kadang-kadang berubah. Kadang-kadang setelah transaksi lalu di end chat (hapus) dia dibersihkan kembali.”Sehingga itu agak susah kita untuk melacaknya," jelasnya.
Penjual tidak secara gamblang memasarkan produknya di akun FB palsunya. Pergerakan transaksi tersebut memang terselubung melalui inbox. "Jadi dia di profil itu dia tuliskan apa-apa aja, jadi dia memang agak terselubung pergerakannya ketika ada orang inbox baru dikeluarkan barangnya," ujarnya.
Menurutnya, maraknya penjual obaya tersebut menyasar para pelajar yang rata-rata umurnya di bawah 25 tahun. Hal tersebut dikarenakan obaya dijual dengan harga yang relatif murah. Harganya terjangkau. Satu botol seharga Rp 1,1 Juta isinya 1.000 butir.
Para penjual tersebut akan memecah satu botol obaya untuk dibungkus dengan isian lebih sedikit. Satu botol berisi obaya tersebut nanti dijual Rp 30 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu tergantung isianya.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, para tersangka Mustofa asal Magelang, Artan Suryo Prastyo (Sleman), Muhamad Rofiq Hidayat (Kota Jogja), Rizqi Ridhoi (Sleman), Rizky Dio Saputra (Bantul), Rian Danu Kusuma Dewa (Sleman), Agung Nugroho (Bantul) dan enam lainya yaitu inisial ADW, LDS, FP, ZR, DN dan SHA.
"Untuk tersangka inisial LDS, ADW, FP, ZR, dan RDK disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17/ 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," ujarnya.
Kemudian terhadap inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 / 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selanjutnya tersangka RDS, MRH disangkakan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05/ 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.(oso/din)
Editor : Satria Pradika