Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasidi Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, PH: Keterangannya Menganulir Dakwaan JPU

Khairul Ma'arif • Rabu, 20 Maret 2024 | 10:11 WIB

SIDANG LANJUTAN: Suasana persidangan Kasidi, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, (19/3).
SIDANG LANJUTAN: Suasana persidangan Kasidi, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, (19/3).

 

 

 

RADAR JOGJA – Kasidi, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (19/3).

Sidang dilangsungkan usai eksepsinya ditolak beberapa pekan lalu. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima saksi itu berasal dari warga tiga orang dan dari unsur kecamatan dua orang. Penasihat hukum (PH) Priyana Suharta mengatakan, dari keterangan saksi menganulir dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaannya yang berkaitan perihal Kasidi melakukan pembiaran pemanfaatan TKD Maguwoharjo tidak sesuai peraturan Gubernur DIY.

Menurutnya, dakwaan JPU, kliennya disangkakan melakukan pembiaran yang tidak diingatkan terkait penyimpangan penggunaan TKD Maguwoharjo. Seharusnya pemanfaatannya digunakan untuk pariwisata villa dan sebagainya. Tetapi digunakan untuk perumahan.

Priyana menegaskan, dari pemeriksaan lima saksi membenarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Maguwoharjo telah menyegel proyek itu sebelum disegel Pemprov DIY. "Jadi dakwaan ada pembiaran dilakukan Pak Kasidi tidak benar berdasarkan lima saksi tersebut," ucapnya.


Menurutnya, penyegelan itu dilakukan atas perintah dari Kasidi langsung sebagai kepala Desa Maguwoharjo saat itu. Bahkan, penyegelan yang dilakukan itu jauh lebih dulu dibanding penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov DIY.

Dua pekan seusai penyegelan dari Pemdes Maguwoharjo, Pemprov DIY menyusul penyegelan. Tentunya penyegalan itu diawal dengan adanya surat peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak tiga kali.


Penutupan yang dilakukan Kasidi itu juga dilakukan jauh sebelum penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DIY.
Selama Ramadan kali ini sidang dilangsungkan sebanyak satu kali setiap pekannya.

Kasidi selalu hadir dalam persidangan di PN Jogja. Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut, sidang Kasidi akan dilanjutkan Senin (25/3). Agendanya pemeriksaan saksi dari JPU. (rul/din).

Editor : Satria Pradika
#Sleman #JPU #tanah kas desa #Maguwoharjo #gubernur diy #tindak pidana korupsi