RADAR JOGJA - Potensi alat peraga kampanye (APK) sebanyak 160 ton pasca Pemilu 2024, masih tertumpuk di gudang Bawaslu DIJ maupun Satpol PP setempat. Seluruh limbah APK tidak semuanya dikirim ke TPST Tamanmartani Sleman, karena keterbatasan kuota per hari. Warga diperbolehkan memanfaatkan kembali jika membutuhkan atau untuk daur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ Kusno Wibowo mengatakan, untuk penanganan APK masih sama koordinasi akhir dengan DLH kabupaten/kota. Di mana sampah APK yang saat dibersihkan selama masa tenang pemilu 11-13 Februari itu masih berada di gudang-gudang Bawaslu.
"Mereka kan punya gudang di kabupaten/kota. Sebagian masih ada di situ dan lainnya di gudang Satpol PP. Untuk penangannya seperti yang lalu (didaur ulang)," katanya kemarin (19/2).
Kusno menjelaskan limbah APK yang didaur ulang ada potensi kemudian bisa dipakai ulang. Atau bisa diolah menjadi bahan bakar refuse derived fuel (RDF) di TPST Tamanmartani Sleman.
Namun ternyata untuk limbah APK yang berpotensi masuk ke sana masih koordinasi lanjutan dengan Bawaslu, KPU, dan DLH kabupaten/kota setempat. Ini utamanya terkait kuota sampah yang bisa masuk ke TPST Tamanmartani.
"Iya belum tentu semuanya dibuang ke Sleman, karena di sana kan kapasitasnya terbatas, hanya 15 ton per hari. Nanti butuh koordinasi dengan DLH Sleman juga," ujarnya.
Menurutnya, sampah APK yang tersimpan dalam gudang Bawaslu dan Satpol PP kabupaten/kota itu merupakan hasil penertiban selama masa tenang. APK yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan dibersihkan oleh petugas Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
"Kami perkirakan tidak akan bertambah lagi dari prediksi kami yang sekitar 160 ton itu. Karena kan sudah kita estimasikan seluruhnya," jelasnya
Kendati begitu, pada prinsipnya limbah APK yang masih tersimpan di gudang-gudang itu boleh dimanfaatkan oleh warga jika ada yang meminta dan membutuhkan. Baik untuk reuse atau dipergunakan kembali. Namun, warga harus bersurat dulu ke kabupaten/kota.
"Harus bersurat kan butuh administrasi ya, kemudian teman-teman dikirim ke Tamanmartani dan lain-lain. Tapi nggak terlalu prosedural sekali. Bisa pakai untuk jemur gabah dan nutup kandang. Prinsipnya diperbolehkan, kan digunakan kembali," terangnya.
Terpisah, Sekretaris 1 DPD Partai Demokrat DIJ Fitria Rahmawati mengatakan hal senada. Ada sekitar 10 ribuan limbah APK se-DIJ dari Partai Demokrat. Soal limbah ini diserahkan kewenangannya di skeretariat, ada yang dimanfaatkan oleh warga sekitar atau diambil oleh vendor pemusnahan APK.
"Boleh sekali (dimanfaatkan warga). Warga biasanya datang minta baliho-baliho bekas untuk dipergunakan pemanfaatan lain," katanya. APK itu ada yang dipasang sendiri oleh DPD atau tim eksternal Demokrat DIJ, milik inventaris partai atau pribadi calon legislatif.
Adapun jenis-jenis alat partai yang masih baik kondisinya seperti bendera-bendera partai akan disimpan untuk inventaris kantor. Dan yang sudah tidak layak akan dimusnahkan. (wia/laz)
Editor : Satria Pradika