RADAR JOGJA - Sebanyak 250 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telantar melakukan rawat jalan di panti atau balai di bawah naungan Dinas Sosial DIJ. Ratusan ODGJ itu dirawat setelah 21 hari menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ). Mereka ditampung agar tak telantar di jalanan.
Kepala Dinas Sosial DIJ Endang Patmintarsih mengatakan, ODGJ yang telantar yang ditangani pemerintah selama ini berjumlah 250-an orang. Kemudian ada beberapa di panti swasta, namun jumlahnya tak banyak.
"Kalau yang 250 itu yang tergantung obat. Sebetulnya masih belum sehat, cuma ketika kami koordinasi dengan RSJ, ada batasnya dia harus 21 hari keluar (rumah sakit jiwa)," katanya kepada Radar Jogja kemarin (28/1).
Endang menjelaskan, perawatan di RSJ memiliki keterbatasan waktu yaitu hanya 21 hari perawatan. Setelahnya, dipulangkan. Maka ketimbang mereka telantar, dilakukan rehabilitasi sosial oleh instansi ini. Sebab, bagaimana pun kondisinya mereka masih butuh pendampingan dalam hal selain medis.
"Kami rehab sosialiasi sambil kita obat jalan Agar bagaimana dengan dia juga yang masih dengan gangguan jiwanya tidak ngamuk," ujarnya.
Menurutnya, mereka yang telah selesai dirawat di RSJ harus terus ketergantungan dengan obat. Sehingga diperlukan rehabilitasi sosial sembari berobat jalan. Dengan rehabilitasi sosial ini untuk mengembalikan perilaku yang hilang selama mereka terganggu jiwanya.
"Itu kita melakukan perubahan perilaku bagaimana dia bisa mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia tahu kebutuhan dia. Jam berapa dia harus makan, harus mandi, harus minum obat, perilaku itu yang kita bimbing," jelasnya.
Endang mengklaim, dari ratusan yang dirawat banyak ODGJ yang bisa sembuh walaupun masih tergantung dengan obat. Bahkan ada sebagian dari mereka sudah dipekerjakan. Ada yang sudah dipekerjakan menjadi cleaning service.
"Dia bisa bekerja tapi tergantung obat. Kalau lepas udah kambuh. Maka treatment yang kita lakukan supaya mereka butuh fokus," bebernya.
Banyak faktor yang menjadikan pasien ODGJ rata-rata usia 16 hingga 40 tahun terganggu jiwanya itu. Bukan hanya karena faktor ekonomi. Namun di antaranya karena kelainan dari lahir, akibat dari stress, faktor transisi kehidupan dari kaya menjadi jatuh miskin, dan terbiasa menjalani kondisi hidup enak.
"Ada kejadian karena kagol dengan perlakuan orang tua dia stres. Kalau namanya gangguan jiwa kan sudah di medis, sudah di syaraf yang terganggu. Mereka juga manusia yang punya hak untuk hidup, jadi masih perlu pendampingan," terangnya.
Masyarakat diminta jika menemui masyarakat dengan kondisi itu agar melaporkan dan bertanggung jawab bersama agar mereka bisa hidup selayaknya. Sebab, dalam penanganan ODGJ ini yang terpenting adalah soal kepedulian masyarakat. Kemudian dari sisi pemerintah siap menanganinya.
"Kami tidak punya kewenangan mengangkat orang di jalan. Yang punya kewenangan ada di wilayah yang ngurusin kewenangan bidang hukum, kami di rehabilitasi sosialnya. Dari sisi dinas kesehatannya dia harus dirawat medisnya dulu, dan kami rehabilitasi sosialnya," tambahnya.
Ditambahkan Endang, apabila ditemukan orang telantar atau yang bersangkutan memang ODGJ maka Dinsos DIJ akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIJ. "Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia, kan dia harus sembuh, harus diobati dulu. Memang dia orang dengan gangguan jiwa sekalipun bukan warga Jogja. Tapi kalau dia telantar di Jogja ya harus diurus dan kita tindak lanjuti," tambahnya.
Adapun soal penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan wewenangnya. Sebab, penertiban ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum. "Nah, fokus kami ini pada rehabilitasi sosialnya. Padahal ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, kan harus dirawat jiwanya dulu atau secara medisnya, sementara Dinsos itu rehabilitasi sosialnya," katanya. (wia/laz)