Jogja - Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Jogjakarta dengan Organisasi Bantuan Hukum di Kota Jogjakarta tahun anggaran 2024 dilaksanakan di Balai Kota Jogjakarta.
Baca Juga: SBS 'Universe Ticket' Rilis Lineup Final Debut untuk UNIS : Siapa sajakah Mereka...
Berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu, dilakukan perubahan sistem penyerapan anggaran menjadi lebih terbuka.
Hal itu untuk memaksimalkan proses pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Sebut Tak Mendapat Akses Penuh dari KPU, Bawaslu Kesulitan Pantau Dana Kampanye
"Semoga dengan penandatanganan ini nantinya pelaksanaan program dapat terlaksana dengan lancar dan penyerapan anggaran lebih maksimal lagi," ujar Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Kota Jogjakarta, Yahya Asmu'i kepada media, Jumat (19/01/2024).
Apresiasi dan ucapan terimakasih ditujukan kepada Pemkot Jogja karena tetap konsisten dengan penyediaan anggarannya.
Baca Juga: Penampilan Buruk Barcelona, Jules Kounde: Para Pemain Harus Berbagi Tanggung Jawab
Perubahan sistem penyerapan anggaran yaitu awalnya dengan sistem ploting masing-masing LBH sekarang menjadi terbuka.
"Kepada seluruh advokat dan pelaksana bantuan hukum masih tetap konsisten menumbuhkan jiwa sosial memberikan pelayanan profesional dan maksimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi," tandasnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Mundurnya Sheikh Jassim Dalam Usaha Pengambil Alihan Manchester United
"Namanya juga program bantuan maka tidak boleh memungut biaya dari penerima bantuan hukum," imbuhnya.
Dukungan kerjasama dari Pemkot Jogja adalah dalam bentuk penyediaan anggaran.
Baca Juga: Profil Lengkap Callum Turner, Yang Dikabarkan Berpacaran dengan Dua Lipa
Kerjasama tersebut telah berjalan selama tiga tahun.
Hal tersebut untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya di bidang hukum.
"Misalnya masyarakat yang kurang mampu tersebut sedang menjalani proses perkara baik perdana, perdata maupun tata negara," bebernya.
Baca Juga: Target PTSL 2024 di Purworejo Sebanyak 42.700 Bidang Tanah, Ini Lokasi Desa Yang Menjadi Target...
Dari laporan yang disampaikan oleh kepala bagian hukum, penyerapan anggaran tahun lalu sekitar 52%.
Hal tersebut menandakan bahwa sudah ada produk kegiatan yang dijalankan oleh LBH di Kota Jogjakarta.
"Contohnya pendampingan perkara dan penyuluhan hukum. Sementara yang banyak dilakukan dua itu," jelasnya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang bekerjasama dengan Pemkot Jogja tersebut adalah wajib ber-KTP di Kota Jogjakarta.
Untuk anggaran dari Pemkot Jogja pada tahun ini, belum disebutkan nominalnya berapa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jogjakarta, Aman Yuriadijaya menambahkan keterlibatan organisasi bantuan hukum selama tiga tahun adalah bagian dari upaya Pemkot Jogja untuk membangun ekosistem dalam hal pendampingan hukum.
Ekosistem tersebut dinilai penting karena aspek hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah persoalan strategis.
"Pembangunan ekosistem adalah menjaga interaksi hubungan yang baik dan kolaborasi untuk mewujudkan program yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Punya Kandungan Antioksidan Tinggi, Ketahui 7 Manfaat Kopi Hijau Untuk Kesehatan Tubuh
Hasil dari evaluasi kinerja pada tahun yang lalu menghasilkan perubahan sistem penyerapan anggaran yang lebih terbuka.
Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan bagi sasaran yang diinginkan bisa lebih baik.
Baca Juga: Pertandingan Timnas Indonesia Kontra Vietnam Kembali Menjadi Sorotan ESPN
"Sekarang kita tidak terkoridor pada pagu tapi bagaimana kebutuhan atas proses pendampingan hukum bagi masyarakat miskin menjadi sesuatu yang kita dorong," tandasnya.
Capaian penyerapan anggaran selalu mengalami peningkatan.
Baca Juga: Penyanyi Dua Lipa Bersuara : Serukan Gencatan Senjata di Gaza
Pada tahun pertama sekitar 51% dan tahun kedua sekitar 52%.
"Semoga tahun ini menjadi lebih baik lagi. Tidak hanya aspek litigasi, tetapi aspek non-litigasi menjadi ruang yang bisa dimanfaatkan bagi kita semua," ujarnya.
Baca Juga: Jenna Ortega Beri Spoiler: Wednesday 2 Akan Hadir Lebih Horor dari Musim Sebelumnya
Kerjasama organisasi bantuan hukum dengan Pemkot Jogjakarta selama tiga tahun tersebut adalah bukti empiris bahwa yang dilakukan adalah sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat miskin dan penegakan hukum di Kota Jogjakarta. (cr5)
Editor : Iwa Ikhwanudin