JOGJA - Pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 15 anak di salah satu sekolah dasar swasta di Kota Jogja dibekuk polisi.
Setelah sebelumnya pada Senin (8/1/2024) lalu keluarga korban melalui penasihat hukum (PH) Elna Febi Astuti melaporkannya ke Mapolresta Jogja.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Jogja usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi serta pengumpulan bukti.
Baca Juga: Tanggal 15 Januari Memperingati Hari Dharma Samudera, Begini Sejarahnya !
Kapolresta Jogja Kombes Pol. Aditya Surya Dharma mengatakan, anggotanya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, tersangka inisial JLNB, 24.
"Sehingga pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dibekuk di rumahnya di wilayah Sleman."
Baca Juga: Setelah Borneo FC, Persis Solo Juga Ikut Agendakan Pemusatan Latihan di Jogjakarta?
"Sabtu 13 Januari 2024 langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Jogja," katanya, Senin (15/1/2024).
Pekerjaan tersangka sebagai guru dan melakukan pencabulan terhadap siswanya dengan memegang bagian tubuh.
Selain tersangka, disita juga barang bukti berupa satu pisau, lima stel pakaian milik anak korban, dan satu unit HP dari JLNB juga diamankan.
Baca Juga: Perang Israel di Gaza : 100 Hari Kematian dan Penderitaan, Warga Palestina Diambang Kelaparan
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sering mendekati dan akrab dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul.
Aditya menuturkan, barang bukti pisau digunakan pelaku untuk menakut-nakuti para korbannya.
Tentunya, ada dilakukan pengancaman untuk melancarkan aksi cabulnya.
Kejadian ini terjadi dalam satu SD yang sama.
Sebelumnya, dilaporkannya ada 15 anak yang menjadi korban JLNB.
Namun, dari penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya dinyatakan hanya lima saja yang menjadi korban.
Kelima korbannya terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang rentang usianya 11-12 tahun.
Aditya menuturkan, penyidik memiliki alasan hanya ditetapkan lima anak yang menjadi korban.
"Karena dari hasil pendalaman kami itu yang memenuhi unsurnya hanya lima orang dari 15 orang yang diduga korban," tuturnya.
Menurutnya, pelaku sekarang sudah mengakui perbuatannya dan aksinya dilakukan di sekitar lingkungan sekolah.
Visum terhadap korban saat ini belum dilakukan dan selanjutnya akan dilakukan.
JLNB dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Anies Baswedan Tirukan Gestur Salam Shinzoue Wo Sasageyo Attack On Titan, Apa Maknanya?
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menambahkan, hanya lima korban karena sisanya tidak masuk unsur pasal yang disangkakan.
Itu lantaran lima korban yang sudah memenuhi unsur dipegang alat vitalnya sedangkan sisanya tidak menjurus demikian.
JLNB merupakan guru di tempat para korbannya bersekolah.
Baca Juga: Suka Ngopi? Pahami Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Kesehatan Terjaga
Pisau yang digunakannya untuk mengancam merupakan milik sekolah tempatnya mengajar.
Rekam jejaknya mengajar di mana saja sedang didalami.
Baca Juga: Tidak Dikosongkan Hari Ini, Para Pedagang di Candi Borobudur Bakal Direlokasi Pasca Lebaran
Selain itu, terkait dugaan para korbannya yang diajak nonton video porno dan open BO juga sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk masalah nonton itu, pelaku belum mengakui, tetapi anak-anak (korban, Red) bilang seperti itu," ungkapnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin