Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hina Rakyat Jogja, Tangkap, dan Penjarakan Ade Armando

Kusno S Utomo • Rabu, 6 Desember 2023 | 05:04 WIB
PELOPOR: Gandung Pardiman bersama Sultan Hamengku Buwono X saat mencetuskan Gerakan Pro Penetapan Sultanku Gubernurku dan Pakualamanku Wakil Gubernurku.GANDUNG PARDIMAN UNTUK RADAR JOGJA
PELOPOR: Gandung Pardiman bersama Sultan Hamengku Buwono X saat mencetuskan Gerakan Pro Penetapan Sultanku Gubernurku dan Pakualamanku Wakil Gubernurku.GANDUNG PARDIMAN UNTUK RADAR JOGJA


RADAR JOGJA - Pernyataan Ade Armando melalui unggahan video di media sosial pribadinya yang menyinggung politik dinasti di DIY menuai kecaman dari berbagai pihak. Khususnya tokoh dan masyarakat DIY. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar HM. Gandung Pardiman mengecam keras pernyataan Ade Armando tersebut. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan DIY itu mendesak pihak berwenang menangkap dan memenjarakan Ade Armando.


"Saya mengecam keras pernyataan Ade Armando yang mengatakan Yogyakarta ada politik dinasti. Pernyataan ini sangat menyakiti rakyat Yogyakarta dan sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena jelas melecehkan konstitusi," tegas Gandung kemarin (5/12).


Gandung menegaskan, sejarah telah mencatat bagaimana peran Keraton Yogyakarta dalam keberlangsungan pemerintahan Negara Indonesia di awal kemerdekaan. Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono IX menghibahkan kekayaan keraton sebesar 6 juta gulden untuk biaya menjalankan roda Pemerintah Indonesia waktu itu.


Peran Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sangat besar dalam mempertahankan Kemerdekaan RI. Peran itu terus berlangsung sampai sekarang. Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Keraton Yogyakarta memutuskan menggabungkan diri dengan NKRI melalui Maklumat 5 September 1945.


Kemudian membantu keuangan negara sebesar 6 juta Gulden untuk mendanai roda pemerintah Indonesia agar tetap bertahan di bawah gempuran Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.


“Peran besar Keraton Yogyakarta ini diapresiasi dengan status Yogyakarta sebagai daerah Istimewa dan dikeluarkan Undang-Undang No, 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga masyarakat Yogyakarta yang secara aklamasi menghendaki disahkannya undang-undang keistimewaan," ujarnya.


Gandung menegaskan sebagai seorang akademisi seharusnya Ade Armando bisa membaca konstitusi. UUD 1945 pasal 18 B, tertera jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah. UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD RI 1945, khususnya Pasal 18 B.


"Semua yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah diatur dalam konstitusi. Sebelum UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan, sudah ada UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga pernyataan Ade Armando tersebut sangat menyakiti hati masyarakat Yogyakarta," tandas Gandung.

Selain mengecam keras, Gandung juga mendesak instansi terkait melakukan tindakan atas pernyataan Ade Armando tersebut. Lebih jauh dikatakan, sejak awal Partai Golkar DIY memperjuangkan UU Keistimewaan DIY dan sampau sekarang terus menjaga dan mengawal pelaksanaannya, termasuk di dalamnya penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY sesuai konstitusi.
Dengan adanya pernyataan tersebut Partai Golkar DIY mendesak pihak berwenang menangkap dan memproses hukum Ade Armando. (kus)

 

Editor : Satria Pradika
#raja keraton yogyakarta #gandung pardiman #Ade Armando #partai golkar