JOGJA - Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Agus Santoso jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (28/11).
Agendanya yakni pembacaan nota pembelaan dari terdakwa (pledoi). Mantan Lurah Caturtunggal itu hadir langsung di persidangan dan sempat membacakan pledoinya.
Dengan mengenakan baju putih dan berpeci hitam, Agus memegang lembaran kertas di hadapan majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri Herkutanto.
Diawal siang, pledoi dibacakan oleh Agus. Kemudian, dilanjutkan oleh tim penasihat hukum (PH) yang dipimpin Layung Purnomo.
Dalam pledoinya, Agus menyampaikan, pekerjaannya sebagai lurah merupakan kebaktian yang mulia. Dia memaparkan, jika mengelola sejumlah usaha meski berstatus lurah.
"Mungkin banyak yang tidak percaya, pada awalnya saya menolak untuk dijadikan kepala desa," paparnya.
Namun, akhirnya hal tersebut diyakinkan oleh orang tuanya. Akhirnya, dia memutuskan untuk ikut konstelasi pilkades.
Saat pertama kali menjadi lurah, usia Agus masih 28 tahun. Dalam pledoinya, disadari usia tersebut masih terbilang muda untuk memimpin wilayah Kalurahan Caturtunggal.
Namun, selama periodenya menjabat, pendapatan asli desa meningkat. "2008 saya mendapat penghargaan dari presiden, tingkat nasional," ucapnya. (rul)
Editor : Amin Surachmad