Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Enam Pakar Hukum Eksaminasi Vonis Budi Hartono Linardi: Ini Bukan Perkara Korupsi!

Khairul Ma'arif • Minggu, 5 November 2023 | 20:27 WIB

 

EKSAMINASI: Sejumlah pakar hukum di Kota Jogja melakukan eksaminasi terhadap putusan terdakwa Budi Hartono Linardi. (Khairul Ma
EKSAMINASI: Sejumlah pakar hukum di Kota Jogja melakukan eksaminasi terhadap putusan terdakwa Budi Hartono Linardi. (Khairul Ma

JOGJA - Sejumlah pakar hukum di Kota Jogja melakukan eksaminasi terhadap putusan terdakwa Budi Hartono Linardi. Hal itu karena perkara hukum dinilai itu bukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tetapi, kemudian dalam prosesnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dibawa ke ranah perkara tipikor.

Setidaknya ada enam pakar hukum yang melakukan eksaminasi atas vonis Budi. Di antaranya ialah Prof Dr Tongat SH MHum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr Amir Ilyas SH MH (FH Universitas Hasanuddin Makassar), Dr Rocky Marbun SH MH (FH Universitas Pancasila), Dr Chairul Huda SH MH (FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr Mudzakkir SH MH (FH UII), dan Dr Mahrus Ali SH MH (FH UII) sekaligus moderator.

Diketahui, terdakwa Budi mendapat vonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dalam putusannya, Budi juga dianggap memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 91 miliar. Juga, dinilai memperkaya orang lain atas nama Ira Chandra sebesar Rp 2,2 miliar dan Taufiq sebesar Rp 200 juta.

Pengusaha nasional itu juga dinilai memperkaya enam korporasi sebesar Rp 1 triliun lebih. Keenamnya ialah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Intisumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU) mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan.

Satu di antara eksaminator Dr  Mahrus Ali mengatakan, proses pidana yang dijalani Budi tidak ada kerugian negara di dalamnya.

"Karena jumlah Rp 91 miliar yang dinyatakan hakim sebagai kerugian negara, uang itu bukan uang negara, itu uang perusahaan swasta, bukan BUMN," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/11).

Lanjutnya, enam perusahaan swasta itu minta bantuan ke Budi sehingga menggunakan jasanya.

Dia menambahkan, dalam prosesnya jasa yang diberikan ada PPN yang dibayar dari jumlah itu. Tetapi oleh hakim dianggap kerugian negara.

"Kami eksaminatornya menyatakan ini bukan kerugian negara itu uang swasta karena ya saya misalnya terdakwa memberikan jasa berarti dapat duit yang tentunya bukan milik negara," tambahnya.

Dosen FH UII itu mengungkapkan, kalau pun misalnya hendak dibawa ke pidana ada surat penjelasan besi dan baja bisa diambil oleh enam perusahaan.

Dalam putusan hakim, itu diduga palsu dan menjadi dasar menjerat ke pidana tipikor. Jika berdasarkan itu, Mahrus menilai bukan tipikor tetapi termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.

Memang dalam aturannya jika hendak memasukkan barang impor harus sesuai dengan peraturannya. Tetapi, ternyata surat penjelasan isinya palsu.

"Artinya, itu tidak bisa dibawa ke perkara korupsi. Jadi, eksaminator berpendapat ini harusnya terdakwanya dilepaskan karena ini bukan kerugian negara," tegasnya.

Hasil eksaminasi ini akan dibuat resume untuk menjadi dasar dalam mengajukan kasasi. Selain itu, juga akan dibukukan sehingga bisa dibaca oleh publik. Kalau pun kasasi ditolak nanti akan diupayakan melakukan peninjauan kembali atau PK.


Eksaminator tidak dapat memastikan keterlibatan oknum di Kementerian Perdagangan. Hal itu karena eksaminator terbatas melakukan eksaminasi dokumen yang terdapat di putusan majelis hakim.

"Jadi, kalau ada udang di balik bakwannya, kami tidak paham," ungkapnya. (rul)

Editor : Amin Surachmad
#tipikor #Pakar Hukum #eksaminasi