RADAR JOGJA - Untuk mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran dalam rangka Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DIJ mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemeriksaan Acara Cepat dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 lalu di Horixon Ultima Riss Malioboro Jogjakarta.
Dalam laporanya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu DIJ Cahyo Febriyanto Tadhery menyampaikan, penanganan pelanggaran administratif dan penyelesaian sengketa ini seperti sebuah pengadilan dalam menegakan hukum kepemiluan.
“Menjelang tahapan kampanye yang akan bergulir, ada norma pada pasal 41 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, terkait pemeriksaan acara cepat yang belum ada preseden. Oleh sebab itu, hari ini kami undang Tenaga Ahli Bawaslu RI untuk meinta tafsiran secara tepat mengenai penyelesaian sengketa dan pelanggaran admisnistratif,” ucap Cahyo dilansir dari laman website Bawaslu DIJ.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Bawaslu RI yakni Asep Mufti menambahkan, materi terkait mekanisme atau tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, lebih khususnya mendiskusikan penyelesaian acara cepat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admissitratif Pemilihan Umum.
“Penyelesaian acara cepat tidak menggunakan sidang,hanya mengisi form terakhir yang terlampir di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Asep Mufti.
Terdapat tiga model penyelesaian pelanggaran administrative pemilu, yakni dengan sidang di Bawaslu Provinsi, Kajian pada Panwaslu kecamatan dan secara cepat dengan mengisi form.
Dalam hal ini, peserta harus memahami metode mana yang paling tepat untuk digunakan untuk kasus tertentu.
Namun, pada umumnya,metode sidang digunakan untuk menyelesaikan masalah yang lebih signifikan seperti politik uang atau manipulasi perolehan suara.
Sementara itu metode acara cepat bisa dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan Panwaslu luar negeri.
Untuk lebih memahami prosesnya,peserta kemudian melakukan simulasi penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. (Bernadette Aristi Rudi Sanjaya/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva