Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Refleksi 11 Tahun UU Keistimewaan DIY, Perlu Optimalkan Pemanfaatan Danais

Guntur Aga Tirtana • Sabtu, 2 September 2023 | 03:55 WIB
IKON: Pelajar SMA Negeri 11 Kota Jogja mengikuti karnaval kebangsaan dalam rangka merayakan HUT ke-34 sekolah, saat melintas di kawasan Tugu Jogja, Jumat (1/9). (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
IKON: Pelajar SMA Negeri 11 Kota Jogja mengikuti karnaval kebangsaan dalam rangka merayakan HUT ke-34 sekolah, saat melintas di kawasan Tugu Jogja, Jumat (1/9). (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
 
 
JOGJA - Refleksi 11 tahun UU Keistimewaan DIY yang jatuh 31 Agustus tiap tahunnya, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemprov DIY. Salah satunya soal pengentasan kemiskinan. 
 
Ketua DPRD DIY Nuryadi, menyoroti pemanfaatan dana keistimewaan (danais) yang belum maksimal untuk mensejahterakan masyarakat. 
 
"Kami lihat itu belum maksimal. Harapannya, serapannya bisa lebih bisa ditambah lagi dari sana sehingga lebih mensejahterakan masyarakat," katanya kemarin (1/9). 
 
 
Nuryadi menjelaskan, terlebih saat ini ada bantuan dana keistimewaan hingga tingkat desa atau kalurahan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). 
 
Pemanfaatan danais untuk masyarakat hingga lapisan bawah itu sudah diatur dalam Pergub No 100 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan. 
 
"Pergub nomor 100 sudah mengatur hal itu, bahwa BKK sudah sampai di desa. Daerah bisa mendapatkan itu tanpa meninggalkan tanggung jawab laporannya," ujarnya.
 
 
Menurutnya, desa merupakan satu organisasi pemerintah tingkat bawah. Di atasnya masih ada padukuhan. Apakah program dana keistimewaan bisa mencapai padukuhan, ini akan dilihat. Namun terpenting pertanggungjawabannya benar. 
 
"Yang terpenting ada anggaran, bisa sampai ke wilayah tapi juga pertanggungjawabannya harus benar, jangan justru menjadi petaka kita semua," tambahnya. 
 
Terpisah, Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, penggunaan Danais yang belum terserap ini karena masih berproses. Salah satu yang belum terselesaikan, contohnya persoalan kemiskinan. Kalangan dewan menyoroti hal ini, memang karena memiliki fungsi pengawasan terkait dengan kemanfaatan terutama penggunaan dana keistimewaan. 
 
 
"Kalau tahun ini kan prosesnya masih ada tiga bulan ke depan kemudian kalau hal-hal yang belum diselesaikan ya karena kita sudah berdialog berulang kali," katanya. 
 
Apalagi, saat ini peraturan Kementerian Keuangan yang baru pun sudah membolehkan pemanfaatan dana keistimewaan untuk penanggulangan kemiskinan. 
 
"Cuma karena danais itu terpolakan sesuai dengan makna tujuan keistimewaan, maka harus sesuai dengan program-program yang tertuang didalam urusan-urusan keistimewaan," jelasnya. 
 
 
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan Aris Eko Nugroho mengatakan, sejauh ini berbagai program Danais ada yang dikhususkan untuk pengentasan kemiskinan. Di antaranya, seperti desa mandiri budaya, desa wisata sebagai rintisan kalurahan mandiri budaya. Ada juga rumah tinggal layak huni (RTLH) menjadi program yang dibiayai oleh danais. 
 
Program-program seperti beasiswa bagi anak, desa prima untuk ibu yang diutamakan kepala keluarga,  RTLH per individu maupun RTLH terintegrasi, KUBE, penggunaan tanah kas desa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga salah satu kebutuhan papan bisa terpenuhi dengan baik. 
 
Berbagai program tersebut dicanangkan melalui OPD di DIY. Dan bertujuan untuk bisa meningkatkan ekonomi masyarakat pada tingkat kelurahan sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa bakti 2022-2027. 
 
"Di mana, di sana tertuang secara jelas untuk mereformasi kalurahan sehingga pembangunan bisa memiliki pondasi yang kuat mulai dari bawah atau dari kelurahan," tambahnya.  (wia)
Editor : Amin Surachmad
#UU Keistimewaan DIY #dana keistimewaan #Bantuan Keuangan Khusus